Aturan Anti Perundungan Harus Betul-betul Berikan Perlindungan Pada Korban

Aturan Anti Perundungan Harus Betul-betul Berikan Perlindungan Pada Korban
Aksi menyalakan lilin untuk kasus PPDS FK UNDIP(Antara)

DEKAN Fakultas Penyamaranteran (FK) Universitas Indonesia (UI) Prof Ari Fahrial Syam mengatakan rencana diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi harus memberikan kemudahan akses bagi korban.

Diketahui Kemendikbud-Ristek direncanakan menerbitkan Permendikbud sebagai penguatan dan perluasan peraturan segala bentuk kekerasan yang meliputi kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan/bullying, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan di lingkungan kampus maupun peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

“Yang penting korban diberi akses mudah untuk melapor dan bisa tanpa nama atau anonim,” ucap Ari saat dihubungi, Minggu (8/9).

Baca juga : Polisi Dalami Bukti Dugaan Perundungan di PPDS Undip

Cek Artikel:  Simak Fakta Menarik dari Mandi Malam yang Wajib Anda Paham

Bullying atau perundungan dapat terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan pendidikan kedokteran.

Ia menjelaskan di Fakultas Penyamaranteran Universitas Indonesia (FKUI) sejak 2018 telah menerbitkan Surat Keputusan Dekan (SK Dekan) untuk menindak pelaku perundungan. Peraturan dan sanksi tegas terkait perundungan pun telah diperbarui dalam SK Dekan Nomor: SK-367/UN2.F1.D/HKP.02.04/2023 tentang Revisi Tata Krama Kehidupan Kampus FKUI.

“SK Dekan ini mendefinisikan berbagai tindakan yang tergolong bullying atau perundungan. Pelaku perundungan, baik itu peserta didik, dosen, maupun tenaga kependidikan, akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan tersebut, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat,” ujar Ari.

Baca juga : Pusat perhatian Perundungan PPDS, Apa yang Terlewat?

Cek Artikel:  Masuk Tahap Penjurian, Pemenang Lomba Foto Pesta Rakyat DBL Segera Diumumkan

“Hukuman berat untuk peserta didik pelaku perundungan dapat berupa skorsing, dinyatakan tidak lulus, hingga dikeluarkan dari fakultas,” tambahnya.

Ia menegaskan apabila ditemukan kasus perundungan FKUI akan menindak secara tegas. Dalam peraturan SK Dekan terbaru 2023 sudah dijelaskan berbagai sanksi untuk pelaku perundungan, mulai dari skorsing, penundaan kenaikan tingkat, hingga dikeluarkan dari FKUI.

“Tim khusus juga telah dibentuk untuk menangani kasus-kasus pelanggaran etik di lingkungan pendidikan kedokteran FKUI,” ungkapnya.

Komite Etik Dewan Guru Besar Fakultas (DGBF) adalah komite yang dibentuk dan bertugas melakukan pembinaan, integritas moral, etik, dan memastikan pelaksanaan Kode Etik dan Kode Perilaku Sivitas Akademika FKUI. Komite DGBF akan menindak secara tegas seluruh tindakan pelanggaran etik, termasuk perundungan yang dilakukan oleh sivitas akademika FKUI, baik peserta didik, dosen, maupun tenaga kependidikan. (Iam)

Cek Artikel:  Kemenparekraf Luncurkan Naskah Kampanye Sadar Wisata di 10 Desa Wisata

Mungkin Anda Menyukai