Asosiasi Petani Tembakau Merasa Tak Dilibatkan dalam Penyusunan PP 282024

Asosiasi Petani Tembakau Merasa Tidak Dilibatkan dalam Penyusunan PP 28/2024
Petani tembakau sedang menyusun hasil panen.(Dok. MI)

ASOSIASI Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan Jawa Timur menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Pahamn 2024 yang menjadi Peraturan Penyelenggaraan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Pahamn 2023 tentang Kesehatan yang telah diteken oleh Presiden Jokowi baru-baru ini dibuat dengan tidak melibatkan pemangku kepentingan terdampak seperti petani di industri hasil tembakau (IHT).

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) APTI Pamekasan, Samukrah, mengatakan pihaknya telah mendesak pemerintah untuk melibatkan setiap pemangku kepentingan terkait dalam proses pembahasan dan perancangan aturan. Tetapi, hingga beleid itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi, desakan itu tak diindahkan oleh pemerintah. Dalam prosesnya, petani tembakau yang sangat terimbas merasa tidak dilibatkan.

Cek Artikel:  Usai Dilantik, Gus Ipul Butuh Waktu Dua Hari untuk Konsolidasi

“Definisinya kan pembahasan aturan ini menjadi tidak transparan. Siapa pihak yang dilibatkan? Saya enggak tahu. Yang jelas kami tidak dilibatkan dan tentunya aspirasi kami tidak diakomodir,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Jumat (16/8).

Baca juga : Tembakau jadi Komoditas yang Berdayakan Masyarakat dan Dorong Perekonomian

Samukrah mengatakan aturan tersebut tidak berpihak terhadap industri maupun petani yang berkecimpung di industri tembakau. Imbasnya, para pekerja yang menggantungkan hidupnya di industri tersebut akan mengalami kerugian atas banyaknya larangan yang muncul dalam PP Kesehatan tersebut.

“Aturan ini bisa membuat tembakau menjadi tidak laku. Kalau industri nanti tidak jalan, pasti akan berimbas pada petani tembakau juga. Nggak laku lah jadinya hasil panel dari petani tembakau. Sementara, saat ini belum ada komoditas lain yang nilai jualnya setara dengan tembakau,” paparnya.  

Cek Artikel:  Cegah Stunting, Pemkot Tangsel Lakukan Pemeriksaan Gratis Ibu Hamil dan Balita

Bukan hanya memukul industri tembakau, Samukrah memandang dampak ekonomi terhadap penerimaan negara pun akan muncul. Karena apabila produksi industri turun, maka pendapatan negara akan berkurang. Dengan angka produksi yang turun, maka pasokan bahan baku juga berkurang.

Apabila bahan baku berkurang, kemudian akan berimbas pada petani sebagai pemasok yang berdampak pada pendapatan petani. Padahal, pemerintah seharusnya menjamin kesejahteraan rakyat dan punya tujuan pengentasan kemiskinan. Hal ini bertentangan dengan muatan PP No. 28/2024 tersebut.

(Z-9)

Mungkin Anda Menyukai