SEORANG Aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjalani sidang perdana dengan perkara dugaan pelanggaran Pilkada di Pengadilan Negeri Cianjur, Senin (4/11). Pada sidang perdana itu agendanya pembacaan surat dakwaan.
Sidang digelar di Ruang Kartika. Persidangan dipimpin majelis hakim terdiri dari Erli Yansah, Raja Bonar Wangsi Siregar, dan Irwanto.
“Pada hari ini telah digelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dengan terdakwa atas nama Dudi dengan jabatan Kasi Trantib di Kecamatan Pasirkuda,” kata Jaksa Penuntut Lumrah (JPU) Kejaksaan Negeri Cianjur, Prasetya, kepada wartawan seusai sidang, Senin (4/11).
Dia menuturkan, persidangan dugaan pelanggaran pilkada akan digelar secara maraton. Hal itu juga sebagaimana diatur pada Peraturan Bawaslu.
“Sidang akan digelar setiap hari. Kemudian mengingat perintah majelis hakim juga, bahwa besok (Selasa) kami penuntut Lumrah diperintahkan Buat menghadirkan saksi-saksi,” ucapnya.
Prasetya menyebutkan sesuai pada berkas, terdapat 10 saksi yang akan dihadirkan. JPU akan mengupayakan Sekalian saksi hadir.
“Atau setidak-tidaknya saksi-saksi yang mengerti betul tentang fakta serta Ahli,” imbuhnya.
Dia menegaskan, persiapan menghadapi persidangan perkara dugaan pelanggaran pilkada ini tentu harus dilakukan secara Segera dan matang. Apalagi mengingat waktu persidangan yang sangat singkat karena dilaksanakan secara maraton.
“Sistem pelaporan Buat tuntutan ini harus menunggu petunjuk langsung dari Kejaksaan Akbar,” pungkasnya.
Kuasa hukum terdakwa, Asep Mulyadi, memastikan akan melakukan pembelaan sebaik-baiknya bagi kliennya. Dia sudah mempersiapkan berbagai pembelaan. “Insya Allah kita siap,” tegasnya.