Aset Marimutu Sinivasan Senilai Rp6 Triliun Disita

Aset Marimutu Sinivasan Senilai Rp6 Triliun Disita
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban.(MI/Insi)

SATUAN Tugas Penanganan Hak Tagih Donasi Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita dan melelang barang milik Marimutu Sinivasan karena bos Texmaco itu tak kunjung membayar utang ke negara.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan selain penyitaan, satgas juga melakukan penjualan lelang atas jaminan/harta kekayaan lain Marimutu atau Grup Texmaco. Lewat, memproses pembayaran konsinyasi/kompensasi/budel pailit terkait aset-aset Marimutu dengan nilai total Rp348 miliar.

“Oleh karena itu, Satgas BLBI melakukan upaya-upaya pengembalian hak tagih Negara dalam bentuk penyitaan aset yang dimiliki Marimutu, dengan estimasi nilai aset sebesar lebih dari Rp6,044 triliun,” kata Rionald dalam keterangan tertulis, Rabu (11/9/2024).
 
Pertama, penjualan sisa material bongkaran eks pabrik PT Wastra Indah di Kota Batu dengan pokok lelang sebesar Rp1.267.499.999,70, penjualan sisa material bongkaran eks pabrik PT Perkasa Heavyndo Engineering di Kabupaten Subang dengan pokok lelang sebesar Rp361.724.999,90. Lewat, menerima pembayaran konsinyasi jalan tol Batang-Semarang (atas SHGB 12/Nihilokerto) sebesar Rp429.734.689,00.

Cek Artikel:  Ditanya Soal Rencana Pertemuan Megawati dan Prabowo, Puan Insya Allah

Baca juga : Respons Kejagung Soal Keberadaan Obligor BLBI Marimutu Sinivasan

Kemudian, menerima pembayaran oleh Tim Kurator PT Texmaco Jaya berupa penjualan barang jaminan (budel pailit) di Kabupaten Karawang sebesar Rp5.110.961.722,00 dan penjualan barang jaminan (budel pailit) di Kabupaten Pemalang sebesar Rp2.331.642.072,00. Selanjutnya, menerima kompensasi pembayaran atas pembangunan SUTET di Desa Loji Sukabumi oleh PT PLN (Persero) (di atas lokasi barang jaminan Grup Texmaco) sebesar Rp900.364.500,00.

Lewat, menerima angsuran pembayaran yang dilakukan oleh PT Asia Pacific Fiber, Tbk. sebesar Rp1.000.000.000,00. Terakhir, penjualan secara lelang atas 12 SHM barang jaminan Grup Texmaco di Kelurahan Kiarapayung, Kabupaten Karawang sebesar Rp23.446.205.000,00.

“Kepada tahapan berikutnya, Satgas BLBI akan terus melakukan penyitaan dan penjualan atas aset Marimutu yang tersebar di seluruh Indonesia, demi memulihkan hak Negara dari kasus BLBI,” cetusnya.

Cek Artikel:  Menkum dan HAM Supratman Andi Atgas Formal Gantikan Yasonna

Baca juga : Buron BLBI Ditangkap Jelang Kabur ke Malaysia

Sebelumnya, Rionald mengatakan Marimutu tercatat sebagai debitur terkait utang Grup Texmaco, dengan outstanding sebesar USD3,91 miliar dan Rp31,69 triliun (belum termasuk BIAD 10%). Marimutu juga tecatat sebagai obligor dengan nilai utang sebesar Rp790,557 miliar (belum termasuk BIAD 10%).

Marimutu Sinivasan tidak beriktikad baik untuk membayar utang sela periode penanganan oleh Satgas BLBI sejak Juni 2021 hingga saat ini. Marimutu baru sekali melakukan pembayaran utang sebesar Rp1 miliar yang dilakukan oleh PT Asia Pacific Fibers, Tbk., anak perusahaan Grup Texmaco.

Marimutu Sinivasan ditangkap saat hendak kabur ke Kuching, Malaysia pada Minggu, 8 September 2024. Pria 87 tahun itu diamankan pihak Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat saat melintas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.

Cek Artikel:  Wacana Penerbitan Perppu Pilkada, Presiden Kepikiran Aja Enggak

Bos Texmaco masuk daftar cegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri atas permintaan Kemenkeu, karena belum memenuhi kewajiban terhadap piutang negara. Tetapi, tempat penahanan buronan BLBI ini belum diketahui. (Yon/P-3)

Mungkin Anda Menyukai