Asep Wahyuwijaya Desak Revisi UU Koperasi Demi Kembalikan Marwah Ekonomi Kerakyatan

Asep Wahyuwijaya Desak Revisi UU Koperasi Demi Kembalikan Marwah Ekonomi Kerakyatan
Dedakan merevisi UU Koperasi(Nasdem)

Personil Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Asep Wahyuwijaya menyoroti pentingnya memperkuat koperasi sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia. Menurutnya, koperasi perlu didukung regulasi yang relevan dengan perkembangan Era agar perannya lebih maksimal.

“Koperasi Semestinya menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia, sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945,” ujar Asep dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR Berbarengan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi di Senayan, Jakarta, Rabu (6/11).

Sebagai legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat V (Kabupaten Bogor), Asep berharap Kementerian Koperasi memperkuat konsep koperasi melalui program berkelanjutan yang mendukung kemandirian ekonomi rakyat.

Cek Artikel:  Karena Hilang, KPK Nilai Praperadilan Om Birin Tak Absah

Ia mencontohkan koperasi petani di Belanda yang Pandai membangun bank besar, Rabo Bank, dengan jaringan Dunia.

“Harusnya Kementerian Koperasi kita Pandai berpikir ke arah yang sama,” ungkap alumnus Universitas Padjajaran ini.

Asep menambahkan, koperasi Semestinya Kagak hanya sekadar menjadi penyalur produk kebutuhan pokok seperti susu dan beras.

Menurutnya, perlu adanya perubahan paradigma di Kementerian Koperasi agar koperasi dapat Terbangun sebagai instrumen ekonomi rakyat.

Kang AW, sapaan akrab Asep Wahyuwijaya, menyoroti potensi Anggaran kredit yang besar dari bank-bank pemerintah yang Pandai dimanfaatkan Kepada mengembangkan koperasi Apabila penerima kredit bergabung sebagai Personil koperasi.

Cek Artikel:  Viral Kaesang Naik Jet, Jokowi Segala Anggota Sama di Mata Hukum

“Kementerian Koperasi Pandai mengorganisir pekerja mendirikan koperasi pekerja. Dalam kondisi tertentu, koperasi ini Pandai menjadi jaring pengaman ekonomi bagi anggotanya Ketika terjadi PHK atau perusahaan tutup,” jelasnya.

Ia juga mengkritisi stigma negatif yang melekat pada koperasi, terutama koperasi simpan pinjam yang kerap terlibat kasus penipuan.

“Banyak koperasi yang menawarkan slogan menggiurkan, Tetapi akhirnya yang untung hanya ketua. Ini merusak Gambaran koperasi,” ujar Asep.

Menurut Asep, Kementerian Koperasi Kagak boleh hanya bereaksi ketika Eksis masalah, melainkan perlu segera merevisi UU Koperasi agar koperasi kembali menjadi pilar Istimewa ekonomi Indonesia.

Cek Artikel:  Rapat Perdana, Menkomdigi Meutya Hafid Deg-degan

“Regulasi harus mengembalikan koperasi pada marwahnya sesuai amanat konstitusi, melindungi Personil, dan menyediakan program berkelanjutan,” tegasnya.

Asep menilai UU No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi sudah Kagak Kembali relevan dan mendesak Kepada diperbarui. Ia mengusulkan regulasi yang lebih adaptif, termasuk dengan mempertimbangkan digitalisasi koperasi.

“Saya berharap regulasi yang lebih inklusif dan adaptif segera terwujud, sehingga Gambaran positif koperasi Pandai dipulihkan dan koperasi Pandai kembali menjadi pilar ekonomi rakyat,” pungkasnya. (RO/Z-10)

Mungkin Anda Menyukai