Member Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid berpendapat bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan tanda awal integritas seorang pejabat negara.
Baginya, integritas merupakan ranah etika, sehingga Tak diperlukan saksi pidana terhadap pejabat negara yang belum mengisi atau asal-asalan dalam mengisi LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Irit saya cukuplah publik yang memberikan penilaian kepada mereka yang telah melaporkan atau yang belum atau Tak melaporkan LHKP. Tak melaporkan LHKPN menjadi pelanggaran etika publik bukan pelanggaran hukum,” kata Jazilul kepada Media Indonesia, Jumat (13/12).
Hal itu disampaikannya Demi menanggapi Intervensi KPK bahwa Tetap terdapat penyelenggara negara yang asal-asalan mengisi LHKPN. Diketahui, KPK hanya dapat memberikan rekomendasi Kalau pejabat tak melaporkan harta kekayaan secara lengkap dan Betul.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menyatakan, Denda sebenarnya dapat diberikan oleh atasan langsung pejabat negara. Menurutnya, Denda itu dapat diatur dalam regulasi internal di masing-masing kementerian/lembaga.
Adapun Denda pidana dapat diatur lewat perubahan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Zaenur mengatakan, Langkah paling Betul dalam penegakan laporan harta kekayaan pejabat negara adalah kriminalisasi peningkatan kekayaan secara Tak Absah atau illicit enrichment.
“Yang hartanya Tak wajar diinvestigasi dan diminta membuktikan asal usulnya. Yang Tak Dapat buktikan dari hasil Absah, dirampas Buat negara. Illicit enrichment ini paling Betul diatur di UU Tipikor. Oleh karena itu perlu revisi,” pungkasnya. (Tri/I-2)