AS Naikkan Bea Masuk Impor, Pemerintah Diimbau Jaga Pasar Dalam Negeri RI

Ilustrasi kegiatan ekspor impor. Foto: dok MI/Pius Erlangga.

Jakarta: Presiden Amerika Perkumpulan (AS) Donald Trump mengumumkan tarif timbal balik (reciprocal tariff) pada barang-barang dari berbagai negara yang ke AS. Tarif Trump ini meliputi peralatan elektronik, makanan, kopi, minuman keras, Pakaian, sepatu, kendaraan, hingga Etnis cadang, tetapi dikecualikan bagi farmasi, mineral Krusial, semikonduktor, dan lain-lain.

Tarif timbal balik atau tarif Trump merupakan kebijakan AS berupa pengenaan bea ad valorem tambahan pada Sekalian impor dari Sekalian Kawan dagang (berbagai negara), kecuali yang ditentukan lain. Bea ad valorem adalah bea masuk atau pajak yang dikenakan pada impor, ditetapkan dalam bentuk persentase tetap dari nilainya, sebagaimana dikutip dari Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) Glossary of Statistical Terms.

Cek Artikel:  Intervensi Baru RI Punya Sumber Litium Jumbo

Pada tarif Trump, bea ad valorem tambahan pada Sekalian impor dari Sekalian Kawan dagang adalah sebesar 10 persen. Besarannya Bisa bertambah dan berbeda-beda per negara Kawan pengekspor sesuai ketentuan AS. Indonesia sendiri dikenakan tarif Trump sebesar 32 persen.


Ketua Standar Iperindo Anita Puji Utami. Foto: dok Iperindo

Menanggapi hal tersebut, Institusi Perkapalan dan Sarana Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) menyatakan kebijakan Amerika Perkumpulan tersebut akan memberikan Akibat terhadap keberlangsungan industri maritim Indonesia, khususnya industri galangan kapal.

“Alasan, industri galangan kapal Indonesia Lagi membutuhkan dukungan kebijakan impor yang friendly terhadap bahan baku komponen maupun material kapal,” kata Ketua Standar Iperindo Anita Puji Utami, dalam keterangan tertulis, Minggu, 6 April 2025.

Cek Artikel:  Harga Surat keterangan CPO Melemah 9,82% ke USD955/MT

Dia menjelaskan sebagai asosiasi tempat tempat berkumpulnya pelaku industri kapal di Indonesia, pihaknya meminta perlindungan pasar terhadap kemungkinan gempuran barang- barang impor pasca diumumkannya kebijakan tarif bea masuk impor ke Amerika Perkumpulan yang tinggi tersebut.

Menurut dia, setelah adanya kebijakan tersebut, banyak negara di dunia yang akan mencari pasar baru selain Amerika Perkumpulan. “Indonesia diyakini akan menjadi negara yang menarik karena populasi yang besar dan daya beli yang cukup kuat,” kata dia.
 

 

Kebijakan TKDN agar dipertahankan

Iperindo juga meminta Pemerintah agar kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tetap dipertahankan, karena ekspor ke Amerika Perkumpulan Tak Terdapat kaitannya dengan aturan impor dan TKDN yang Demi ini berlaku.

Cek Artikel:  Usai Insiden Keamanan, Perusahaan Kripto kembali Kendali Pasar

Pemerintah juga perlu merespon kebijakan tarif bea masuk tinggi Amerika Perkumpulan tersebut dengan kebijakan sejenis. “Jangan terpancing pada isu Non-Tariff Barrier (NTB) atau Non-Tariff Measure (NTM),” tegasnya.

Iperindo juga mengusulkan kepada Pemerintah Kepada Memajukan tarif bea masuk barang impor dari Amerika Perkumpulan sebagai balasan sehingga produk dari negeri Om Sam yang masuk ke Indonesia menjadi Tak kompetitif karena harganya akan jauh lebih mahal.

Mungkin Anda Menyukai