Arsjad Bantah Munaslub Kadin Sarat Politis

Arsjad Bantah Munaslub Kadin Sarat Politis
Ketua Lazim Kadin Indonesia Arsjad Rasjid (tengah).(MI/Insi Nantika Jelita)

KETUA Lazim Bilik Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid membantah adanya unsur politis dalam penyelenggaraan Musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Kadin Indonesia yang mengkudeta dirinya dari posisi ketua umum. 

Sebelumnya, Munaslub Kadin Indonesia itu diselenggarakan pada Sabtu (14/9) dan menunjuk Anindya Bakrie sebagai Ketua Lazim Kadin. Arsjad berpandangan kegiatan munaslub diinisiasikan oleh individu yang mendukung anak pengusaha Serbukrizal Bakrie itu.

“Enggak ada unsur politis. Saya katakan ini digerakkan oleh segelintir perorangan yang mendukung pihak lain,” ujarnya dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Minggu (15/9).

Baca juga : Anindya Bakrie Tegaskan Pemilihan Ketum Kadin Sesuai Aturan

Diketahui bahwa munaslub tersebut dihadiri oleh kader-kader Partai Golkar, partai pendukung presiden terpilih Prabowo Subianto. Mereka antara lain Wakil Ketua Lazim Partai Golkar Nurdin Halid yang menjadi pimpinan Munaslub Kadin Indonesia, Wakil Ketua Lazim Partai Golkar Erwin Aksa, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet).

Cek Artikel:  Altcoin di Asia, Eropa, dan Amerika Tinjauan Komparatif

Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani pun juga hadir. Dia merupakan eks Ketua Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Maju untuk pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Arsjad kemudian secara tegas menolak munaslub tersebut. Menurutnya, hanya ada satu Kadin Indonesia yang dipimpin dirinya dan kedudukan Kadin berdasarkan penetapan Undang-Undang 1 Mengertin 1987 tentang Kadin Indonesia dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Mengertin 2022 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.

Baca juga : Dianggap Ilegal, Kubu Arsjad Penyelidikan Munaslub Anindya Bakrie

Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk dan taat kepada ketentuan UU dan mandat AD/ART.

Cek Artikel:  Asosiasi Petani Tembakau Desak Menkes Kaji Ulang RPMK

“Kadin adalah lembaga independen rumah bersama pelaku usaha. Hanya ada satu Kadin Indonesia yang lahir dan diatur UU, serta ditegaskan lewat Keppres 18/2020. Kami sangat menyesalkan tindakan yang melanggar aturan itu dan kegiatan munaslub pada 14 September tidak sah,” bilangnya.

Perihal rencana pergantian Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/2022, Arsjad menyerahkan hal itu ke pemerintah. Penerbitan Keppres baru oleh pemerintah bakal mengukuhkan posisi Anindya Bakrie sebagai Ketua Lazim Kadin. Tetapi demikian, Arsjad menekankan ada beberapa tahapan dalam menerbitkan aturan baru.

“Soal itu (Keppres baru) balik lagi itu terserah pemerintah namun ada proses-proses yang harus dilakukan. Enggak mungkin seketika. Harus dilihat verifikasinya,” jelasnya. (J-3)

Cek Artikel:  Penetapan DPT Musda HIPMI Pagilai Bermasalah

 

Mungkin Anda Menyukai