MESKIPUN di tengah ketidakpastian ekonomi dunia, perbankan dan keuangan syariah tetap mampu menorehkan kinerja positif di tengah banyaknya tantangan yang ada. Berdasarkan data dari OJK, total aset keuangan syariah per Juni 2023 sudah menyentuh angka Rp2.450 triliun (tidak termasuk saham syariah).
Pasar modal syariah menjadi penyumbang terbesar sekitar Rp1.470 triliun, dengan pangsa pasar sebesar 18,56% secara nasional. Sementara itu, bank syariah menjadi penyumbang aset terbesar kedua setelah pasar modal syariah sekitar Rp822,56 triliun atau naik 19% jika dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya Rp693,8 triliun.
Industri perbankan syariah di Indonesia bisa dikatakan telah pulih dari endemi covid-19 dan semakin berkembang seiring dengan membaiknya kondisi perekonomian negara. Hal itu bisa dilihat dari statistik OJK per akhir Juni 2023, lembaga perbankan syariah telah mampu menyalurkan pembiayaan sebesar Rp541,09 triliun meningkat 16,9% ketimbang tahun sebelumnya, dengan menguasai 7,95% pangsa pasar pembiayaan secara nasional. Dari sisi dana pihak ketiga (DPK), bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) juga telah mampu menguasai 7,64% pangsa pasar nasional, atau naik 10,14% dari tahun sebelumnya sebesar Rp625,57 triliun.
Tingginya kenaikan aset, pembiayaan, dan DPK bank syariah itu disebabkan adanya konversi BPD Riau dari BRK menjadi BRK Syariah. Maka dari itu, total bank syariah yang beroperasi pada 2023 menjadi 13 BUS, 20 UUS, dan 167 BPRS. Hal itu menyebabkan market share bank syariah menyentuh angka 7,31% ketimbang tahun sebelumnya yang hanya 6,62%. Akan tetapi, aset bank syariah didominasi BSI yang memegang market share 39,1% dari total aset bank syariah nasional tentunya itu dinilai tidak sehat ke depannya.
Asa ke depannya, harus ada dua bank syariah lagi yang memiliki aset di atas Rp100 triliun agar menuju persaingan sehat di industri perbankan syariah. Itu sehingga bank syariah masih bisa tumbuh di atas dua digit seperti tahun sebelumnya, bahkan bisa lebih besar lagi dengan keberadaan dua bank umum syariah besar baru.
MI/Seno
Spin off, merger dan akuisisi
Permasalahan spin off yang sebelumnya tarik ulur serta perbedaan pendapat antara para pelaku pasar dan regulator, apakah spin off ini tetap diwajibkan mengikuti amanat Undang-Undang No 21 Pahamn 2008, atau bisa diundur lagi, atau tidak perlu ada kewajiban lagi dengan menekankannya pada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang baru.
Karena bagi yang tidak pro spin off jika UUS diwajibkan spin off, UUS tidak bisa tumbuh lebih besar lagi sebagaimana jika mereka harus menjadi BUS. Itu karena support dari induk bisa dipastikan lebih terbatas karena mereka sudah menjadi beda entitas.
Akan tetapi, bagi yang pro spin off mengungkapkan bahwasanya bank syariah harusnya bersiap sejak lama karena ini sudah diberikan waktu 15 tahun untuk persiapan. Dengan adanya spin off, industri perbankan syariah akan lebih matang lagi dalam menentukan arah jalan mereka, tanpa harus disuapin terus oleh induknya dan tentunya potensi untuk lari lebih kencang lagi terbuka lebar.
Terlepas dari itu semua, penulis berpendapat bahwa untuk menambah dan mengembangkan perbankan syariah lebih masif dan baik lagi, memang sudah layak bagi bank syariah yang sudah besar untuk lepas dari induknya, agar bisa lebih melebarkan sayap dengan spin off, tetapi dengan beberapa kriteria tertentu, misalnya, asetnya minimal Rp25 triliun-50 triliun. Toh, umurnya bisa dibilang sudah balig untuk mencari nafkah sendiri.
Meskipun masih banyak sekali kisruh dan penolakan dari beberapa UUS untuk spin off, dengan keluarnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 12 Pahamn 2023 tentang UUS dengan menerbitkan aturan spin off UUS menjadi BUS, kisruh itu bisa dianggap telah selesai dan sudah diputuskan OJK sebagai regulator dengan mengacu pada dua kriteria.
Bila mengacu pada Pasal 59 POJK UUS, dua kriteria itu ialah, pertama, jika nilai aset UUS sudah mencapai 50% terhadap total nilai aset induknya, kedua dan/atau memiliki aset paling sedikit Rp50 triliun. Apabila UUS telah memenuhi salah satu kriteria di atas, artinya mereka sudah matang untuk pisah dari induknya yang konvensional.
Dengan itu, 2024 kita akan mendapati jumlah BUS bertambah 3-4 yang siap bersaing di industri perbankan dan keuangan syariah di level nasional. Salah satu yang menarik ialah bahkan UUS kecil pun beberapa sudah siap untuk melakukan spin off sebagaimana amanat undan-undang meskipun aset mereka masih jauh di bawah Rp25 triliun.
Selanjutnya, target memiliki bank syariah besar selain BSI akan menjadi kenyataan di tahun depan. Hal itu sejalan dengan target BTN UUS untuk mengakuisisi Bank Muamalat atau akuisisi bank syariah lainnya, atau bank konvensional yang ada jika akuisisi Bank Muamalat menemui kebuntuan. Apabila berhasil, kita akan memiliki satu lagi bank syariah dengan aset di atas Rp100 triliun.
Dengan rencana itu, industri perbankan syariah akan diuntungkan minimal dari tiga aspek. Pertama, market share perbankan syariah akan tumbuh lebih baik lagi. Kedua, pemain besar industri perbankan syariah tidak hanya didominasi satu pemain. Ketiga, potensi bank syariah ikut sindikasi pada proyek-proyek besar pemerintah atau swasta semakin besar lagi.
Selanjutnya, selain dengan aksi korporasi BTN UUS itu, kita harapkan ada peran pemerintah yang baru nanti untuk melakukan aksi korporasi besar sebagaimana yang telah dilakukan pemerintah daerah. Hal itu harusnya menjadi salah satu visi penting calon presiden dan wakil presiden 2024 yang ada agar ikut memperhatikan lebih industri perbankan dan keuangan syariah ini lebih baik lagi dari pemerintah sebelumnya. Apa itu? yaitu dengan mengonversi salah satu bank konvesional besar pemerintah (BUMN) menjadi bank syariah, misalnya, Bank BRI. Kenapa BRI? Karena untuk menduduki posisi puncak top 10 bank syariah global, harus ada bank syariah besar dengan aset di atas Rp1.000 triliun untuk bersaing dengan bank syariah global lainnya, seperti SNB, DIB, Al Raji, dan Maybank.
Berkembangnya produk wakaf di lembaga keuangan syariah
Perkembangan penerbitan cash waqf linked sukuk (CWLS) selama 4 tahun terakhir menunjukkan peningkatan yang luar biasa dan bisa dikatakan sangat menjanjikan di Indonesia, meskipun banyak tantangan dan ketidakpastian akibat covid-19.
Berdasarkan data DJPPR 2020, 2021, 2022, dan 2023, total penerbitan CWLS di Indonesia per Oktober 2023 sudah mencapai Rp112,56 miliar meningkat hampir 193% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang hanya Rp38,25 miliar yang merupakan terbesar sepanjang penerbitan CWLS retail. Pembeli sertifikat wakaf itu berasal dari wakif perorangan sebesar Rp24,323 miliar dan wakif lembaga sebesar Rp88,240 miliar.
Jumlah pembeli sertifikat wakaf juga terus meningkat dari waktu ke waktu. Pada 2021, misalnya, terdapat 591 pembeli sertifikat CWLS pada 2021, meningkat menjadi 688 pemegang sertifikat CWLS pada 2022 dan terus meningkat menjadi 709 pembeli sertifikat CWLS pada 2023.
Pertumbuhan CWLS yang luar biasa itu merupakan dampak dari meningkatnya kesadaran umat Islam Indonesia terhadap wakaf, gaya hidup wakaf di kalangan masyarakat dan strategi peningkatan literasi CWLS yang cukup efektif dari berbagai generasi tak hanya golongan lansia dan orang tua, tetapi juga mencakup generasi Z.
Tentunya, kesuksesan CWLS itu menjadi daya tarik bagi lembaga perbankan dan keuangan syariah untuk terus mengembangkan produk wakaf dari jalur yang lain. Maka dari itu, tahun ini kita akan kedatangan produk wakaf baru dengan konsep yang juga sama menariknya dengan (CWLS), yaitu deposito wakaf berbasis deposito atau kita kenal dengan cash waqf linked deposit (CWLD) yang diinisiasi OJK. Lampau, apa bedanya dengan deposito yang diwakafkan? Deposito yang diwakafkan hanya bagi hasilnya yang diwakafkan, sedangkan depositonya tidak, wakafnya sifatnya muabbad atau permanen.
Sementara itu, CWLD, selama jangka waktu deposito, deposito ini akan menjadi wakaf temporer yang bisa menaikkan aset wakaf pada periode ini dan dana pihak ketiga bagi bank syariah lebih stabil karena depositonya baru bisa di-break ketika jatuh tempo (1-3 tahun bergantung pada akadnya).
Bagi hasilnya akan menjadi wakaf permanen yang bisa digunakan untuk kebutuhan mauquf alaih. Menariknya, tidak sampai itu saja, untuk mempercepat proyek wakaf, bank syariah diminta untuk ikut andil dalam memberikan pembiayaan yang cicilannya bisa diambil dari bagi hasil deposito CWLD. Hal itu akan memberikan efisiensi terhadap proyek wakaf yang membutuhkan dana besar, misalnya, Rp10 miliar-Rp100 miliar yang nanti akan dijelaskan di mini prospectus CWLD, yang bekerja sama dengan nazhir berlisensi. Maka dari itu, bank syariah harusnya bisa ikut andil lebih dalam mengembangkan produk CWLD itu, khususnya dari sisi pembiayaan.
Meskipun pembiayaan itu tidak memiliki agunan, dari sisi cicilan, bank syariah tidak perlu khawatir karena bagi hasil depositonya bisa langsung digunakan untuk membayar cicilan dari pembiayaan itu. Definisinya, potensi gagal bayar nazhir terhadap kewajiban bulanannya bisa dikatakan tidak akan terjadi.
Yang kedua, dari sisi rate, khusus untuk proyek ini, diharapkan bank syariah harus berbisnis sosial dengan memberikan rate khusus di bawah rate pembiayaan pada umumnya. Itu karena hal tersebut sejalan dengan tujuan bank syariah itu sendiri, tidak melulu soal profit, tetapi harus menyentuh sisi sosialnya yang tentunya ini nanti akan memberikan dampak positif dan membantu golongan-golongan yang membutuhkan. Bisa kita bayangkan, berapa banyak masyarakat bawah yang akan terbantu dari program CWLD ini jika semua bank syariah berlomba-lomba untuk mengembangkan fungsi sosial syariahnya selain profit-maker.
Maka dari itu, dengan adanya aksi korporasi besar di atas yang harusnya menjadi program utama pemerintah selanjutnya dan tambahan produk bank syariah yang semakin kompetitif lagi, 2024 menjadi tahun bersejarah bagi industri perbankan dan keuangan syariah yang selalu berinovasi dengan produk-produk terbaiknya, yang hal ini tidak dimiliki perbankan dan keuangan konvensional.
Ditambah lagi, industri halal yang masih terus tumbuh dengan peran aktif pemerintah dan didukung swasta. Hal itu akan terus mendukung terciptanya ekosistem halal semakin matang dan lebih besar lagi dengan semakin kuatnya para pemain industri halal dan para pemain industri keuangan syariah.