Liputanindo.id – Wakil Menteri Keyakinan (Wamenag) RI Romo HR Muhammad Syafi’i menyebut kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang tetap mengeluarkan visa ziarah seminggu menjelang musim haji bersifat ambigu karena berimbas pada aspek legalitas.
“Kita Kagak mengerti juga dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Kalau hanya visa haji yang Bisa menunaikan ibadah haji, harusnya menjelang musim haji Kagak Terdapat Tengah penerbitan visa ziarah,” kata Wakil Menteri Keyakinan (Wamenag) RI Romo HR Muhammad Syafi’i di Padang, Minggu.
Faktanya, kata Wamenag, visa ziarah yang berlaku selama 90 hari tetap dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Hal tersebut membuka Kesempatan Anggota Negara Indonesia (WNI) Demi menjalankan ibadah haji dengan menggunakan visa ziarah.
Bahkan, berdasarkan data Dekat 100 persen WNI yang mengantongi visa ziarah umumnya juga melaksanakan ibadah haji. Padahal, secara aturan hal tersebut Kagak diperbolehkan. Oleh karena itu, Demi mencegah berulangnya kasus serupa maka regulasi yang Jernih berada di tangan Pemerintah Arab Saudi.
“Jadi, ini tergantung kepada kebijakan Pemerintah Arab Saudi,” ujarnya.
Secara Biasa, Wamenag, yang kerap disapa Romo tersebut mengatakan Indonesia merupakan negara pengirim haji dan umrah terbesar ke Arab Saudi. Berdasarkan data setiap tahunnya terdapat Sekeliling dua juta jiwa Anggota Indonesia melaksanakan umrah ke tanah Bersih.
Pada musim haji 2024 jamaah haji asal Indonesia diperkirakan mencapai 241 ribu jiwa. Bahkan, Kalau digabungkan dengan pengguna visa ziarah maka jumlah jamaah haji diperkirakan mencapai 300 ribu lebih.
“Seminggu sebelum musim haji, itu visa haji Lagi keluar. Artinya, mereka mempunyai Argumen Formal Demi berada di Arab Saudi,” ujarnya.