KETUA DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah. Ia memastikan partainya akan mengusung calon kepala daerah di pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta.
“Dengan ini kami memastikan bisa maju di daerah-daerah yang selama ini dikuasai oligarki tertentu seperti Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jember, Banten, Papua, dan sebagainya,” kata Deddy, Selasa (20/8).
MK melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah syarat pengusungan pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024. Bunyinya adalah, partai politik di provinsi dengan jumlah DPT 6 juta hingga 12 juta jiwa bisa mengusung calonnya jika memperoleh suara 7,5%. Nomor 7,5% ini ditentukan berdasarkan jumlah DPT Jakarta yang mencapai lebih dari 8 juta.
Baca juga : PDIP Tegaskan Situasi Pilkada di Jakarta Tetap Likuid
Jumlah tersebut telah dipenuhi PDIP untuk mengusung pasangan calon di Pilgub DKI Jakarta tanpa harus berkoalisi. PDIP memperoleh 850.174 suara di Jakarta berdasarkan hasil Pileg 2024.
“Putusan ini harus dipandang positif sebab memastikan hadirnya lebih dari satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Semakin banyak calon tentu semakin banyak pilihan pemimpin yang bisa dipertimbangkan oleh rakyat. Dan itu baik bagi rakyat dan parpol, tetapi buruk bagi oligarki dan elite politik yang antidemokrasi,” ujarnya.
Menurutnya, putusan ini juga memberi kesempatan bagi partai-partai non-parlemen untuk ikut berpartisipasi dalam pemilukada.
“Dengan demikian, tidak ada suara rakyat yang hilang. Bagi partai yang ada di parlemen, tentu ini akan mendorong proses kaderisasi dan rekrutmen calon yang lebih baik,” ujarnya. (P-5)