ASOSIASI Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai Indonesia belum mengoptimalkan potensi sumber daya manusia (SDM) dengan baik. Itu terlihat dari kualitas tenaga kerja di Tanah Air yang disebut masih kurang bersaing dan relatif rendah.
“Secara kuantitas kita punya berlimpah SDM tapi secara kualitas sangat sedikit. Jadi SDM kita banyak, tetapi yang qualified sedikit, sehingga daya tambah apalagi daya saing sangat rendah,” ujar Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam saat dihubungi, Minggu (22/9).
Sejatinya, lanjut dia, biaya tenaga kerja di Indonesia cukup murah. Dalam konteks ini, Indonesia cukup bersaing dan menarik. Hanya, karena kualitas yang masih rendah, maka banyak tenaga kerja yang bekerja overtime, alias lembur.
Baca juga : Formal Ajukan Kebangkrutan Chapter 11, Begini Sepak Terjang Tupperware di Tanah Air
Waktu kerja lebih itu, kata Bob, menjadi kewajiban bagi pelaku usaha untuk memberikan upah lebih. Itu justru jauh dari biaya yang efisien. Alhasil, biaya tenaga kerja di Indonesia tampak mahal. “Upahnya banyak overtime, dan akhirnya jatuhnya jadi mahal,” tutur dia.
Karenanya, perbaikan kualitas SDM di dalam negeri tetap dan kian penting bagi Indonesia. Perbaikan itu disadari memerlukan waktu dan tak bisa terjadi dalam satu malam. Perbaikan mesti dilakukan sedari hulu, yakni di sektor pendidikan dan pelatihan.
“Dunia usaha harus terlibat di dalamnya. Harus ada peta jalan dan perlu dukungan anggaran yang efektif. Kita banyak anggara yang tidak efektif dan melenceng dari tujuannya, seperti Kartu Prakerja yang jadi bansos,” kata Bob.
Baca juga : Gita Wirjawan Desak Indonesia Buka Diri untuk Tingkatkan Produktivitas
“Kalau SDM ini diperbaiki, otomatis daya saing kita meningkat karena defect product serta inefisiensi bisa berkurang. Investasi juga akan datang dan peluang ekspor terbuka,” pungkasnya.
Keterangan Bob itu berkaitan dengan hasil riset International Institute for Management Development (IMD) World Talent Ranking (WTR) 2024 yang menunjukkan Indonesia naik satu peringkat, dari 47 di 2023 menjadi 46. Pemeringkatan dilakukan dengan survei terhadap 67 negara.
Pemeringkatan WTR 2024 dilakukan berdasarkan tingkat kemampuan dan keahlian tenaga kerja di suatu negara untuk mengisi lowongan pekerjaan baru dan bagaimana bisnis bisa mengembangkan keterampilan karyawan yang ada. (S-1)