Liputanindo.id – Seorang Perempuan , Wa Ila, yang didakwa mencuri emas 53 gram dan Dana Rp30 juta, divonis empat tahun penjara dan lebih tinggi dari tuntutan jaksa, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon.
“Menyatakan terdakwa Wa Ila secara Absah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 362 KUHP dan menghukum terdakwa selama empat tahun penjara dikurangi masa penahanan,” kata ketua Majelis Hakimm Wilson Shriver dengan didampingi dua hakim Personil di Ambon, Kamis kemarin.
Terungkap dalam persidangan kalau terdakwa berjanji akan mengembalikan emas dan Dana Punya korban dalam waktu satu minggu, tetapi Kagak diralisasikan, kemudian perbuatan terdakwa juga menyebabkan anak korban yang sementara kuliah jadi terhenti.
Kemudian korban Wa Isa dan saksi lain yang Memperhatikan perbuatan terdakwa Begitu itu juga mengaku seperti dihipnotis sehingga mereka Kagak Dapat berbuat apa-apa dan baru segera tersadar setelah yang bersangkutan meninggalkan toko.
Menurut majelis hakim, yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena telah melanggar hukum. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji Kagak akan mengulangi, terdakwa Mempunyai tanggungan empat orang anak.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU Kejari Maluku Tengah Ryan Lopulalan meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 362 KUHP dan divonis 2,5 tahun penjara.
Terdakwa mencuri beberapa bulan Lampau di kawasan Pasar Hitu, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah pada Sabtu, (8/6) 2024 Sekeliling pukul 10:00 WIT.
“Begitu itu terdakwa masuk toko Punya korban dan membeli dua baju anak-anak berusia lima tahun,” kata jaksa.
Kemudian terdakwa membayar harga baju dengan menyerahkan Dana Rp100 ribu tanpa mengambil Dana kembalian dengan Dalih hendak memanggil kakaknya.
Setelah meninggalkan toko tersebut, korban baru menyadari kalau sebuah tas miliknya berisikan perhiasan emas 53 gram serta Dana Rp30 juta telah raib.
Korban kemudian mengejar terdakwa dengan menaiki motor ojek hingga masuk terminal Ongkoliong di Kota Ambon dan Memperhatikan tas miliknya Eksis pada terdakwa.
“Selain itu korban menanyakan supir angkot yang membenarkan kalau terdakwa yang naik dari Hitu dan baru turun dari mobilnya di terminal Ongkoliong,” Jernih jaksa.
Korban Lampau menahan terdakwa dan membawanya ke kantor polisi Buat melaporkan kejadian tersebut sehingga diproses hukum.
Sebelum menutup persidangan, majelis mengatakan putusan penjara maksimal dalam Pasal 362 KUHP adalah lima tahun, sehingga terdakwa melalui penasihat hukumnya Victor Talla diberikan waktu Buat pikir-pikir selama tujuh hari.