Apes! Zarof Ricar Ditangkap Usai Dijanjikan Rp1 Miliar Buat Kasasi Ronald Tannur, Fulus Dekat Rp1 Triliun Disita

Liputanindo.id – Kejaksaan Akbar (Kejagung) menangkap mantan pejabat Mahkamah Akbar (MA), Zarof Ricar (ZR) terkait kasus dugaan pemufakatan jahat Buat menyuap hakim Akbar MA perihal vonis bebas Ronald Tannur.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan pengacara Tannur, Lisa Rahmat meminta Zarof Buat mengurus perkara kasasi Ronald Tannur agar MA tetap memutus Tannur divonis bebas.

“Dan LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan Fulus atau Anggaran sebesar Rp5 miliar Buat hakim Akbar, dan Buat ZR akan diberikan fee sebesar Rp1 miliar atas jasanya,” kata Abdul Qohar Demi konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).

Fulus itu rencananya akan diberikan ke tiga hakim MA yang menangani kasasi Ronald Tannur, yakni hakim S, hakim A, dan hakim S.

Cek Artikel:  Mayat Ditemukan di Apartemen Ciputat Tangsel, Korban Diduga Tewas Bunuh Diri

Pada Oktober 2024, Lisa menyampaikan akan mengantarkan Fulus itu ke Zarof. Tetapi, pensiunan pejabat MA ini menolak menerima Fulus itu dan menyarankan agar Rp5 miliar itu ditukar ke mata Fulus asing di sebuah money changer.

Setelah Lisa menukarkan Fulus rupiah dalam bentuk Fulus asing, pengacara ini datang ke rumah Zarof di kawasan Senayan. Fulus itu Lewat disimpan Zarof di dalam brankas di rumahnya.

Fulus suap itu belum sempat diserahkannya ke tiga hakim MA karena sudah terlebih dahulu ditangkap oleh penyidik Kejagung di kawasan Bali pada Kamis (24/10) kemarin.

“Tapi uangnya belum ke sana. Apakah kemudian sudah Eksis komunikasi dengan hakim memang ZR mengatakan sudah pernah ke sana. Tetapi sekarang ini baru kita dalami,” ujarnya.

Cek Artikel:  Polri Lagi Kumpulkan Informasi soal Penyebab Gangguan Sistem PDN

Penyidik Lewat menggeledah rumah Zarof. Rupanya, penyidik menemukan segepok Fulus di tempatnya. Rinciannya, Buat mata Fulus dolar Hongkong nilainya mencapai HKD483.320 (Rp997 juta). Lewat mata Fulus euro senilai EUR71.200 (Rp1,2 miliar).

Eksis juga barang bukti berupa dolar Amerika senilai USD1.897.362 (Rp29 miliar) dan Fulus rupiah sebesar Rp5.725.075.000. Lewat juga ditampilkan Fulus dolar Singapura senilai SGD74.494.427 (Rp885 miliar). Kemudian Eksis emas Antam dengan berat total 51 kilogram (kg).

“Sebagaimana kita lihat di depan ini, yang seluruhnya Kalau dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram. Ini yang Eksis di depan,” ujar Abdul Qohar.

Fulus ini Rupanya diperolehnya dengan menjadi makelar kasus (markus). Demi ditanya berapa banyak mengurus perkara hingga Mempunyai banyak harta, Zarof mengaku lupa kepada penyidik.

Cek Artikel:  Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 27 Maret 2025 Hujan Merata

“Bilaman (Fulus-Fulus) ini diperoleh? Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Karena 2022 Tamat sekarang yang bersangkutan sudah purna tugas. Dari mana Fulus ini berasal? menurut keterangan yang bersangkutan, bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara. Sebagian besar pengurusan perkara,” tuturnya.

Mungkin Anda Menyukai