Apa Polwan yang Bakar Suaminya di Mojokerto Depresi Setelah Melahirkan?

Liputanindo.id – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polda Jawa Timur memeriksa kondisi Briptu FN, polwan yang membakar suaminya hingga tewas, apa mengalami post partum depression atau depresi setelah melahirkan.

“Kami mendengar bahwa tersangka baru masuk kerja kembali setelah cuti melahirkan bayi kembar yang merupakan anak kedua tersangka dan korban,” kata Personil Kompolnas dari unsur masyarakat, Poengky Indarti, Selasa (11/6/2024).

Pemeriksaan ini Krusial Buat mengetahui motif tersangka membakar suaminya, yang juga Personil Polri, bukan hanya terkait kemarahannya akibat korban (suami) bermain judi daring.

“Patut diduga, Eksis Karena-Karena lain yang Membikin emosi tersangka memuncak,” kata Poengky.

“Kompolnas mendorong Polda Jatim melakukan lidik-sidik dengan dukungan scietific crime investigation,” katanya.

Cek Artikel:  Lukisan Diponegoro dan Tombak Cakra Sahabati Anies Bicara Sandera Kekuasaan, Simbol Perlawanan?

Menurut Poengky, Ketika ini Polda Jatim Lagi memeriksa tersangka, termasuk psikiater juga dilibatkan Buat memeriksa kejiwaannya.

“Kompolnas mendorong adanya pendampingan psikiater kepada tersangka,” ujar Poengky.

Polda Jatim telah menetapkan Briptu FN sebagai tersangka, dan menahannya di Rutan Polda Jatim. Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 3 Subs Ayat 2 UUD No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.

Diketahui, Briptu FN yang berdinas di Polres Mojokerto Kota itu diduga membakar suaminya, Briptu RWD di rumah mereka yang berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu (8/6) pagi.

Briptu RWD sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen. Tetapi, nyawanya Enggak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6) pukul 12.55 WIB.

Cek Artikel:  Antara Anwar Hafid dan Ahmad Ali, Siapa yang Bakal Diusung PKB di Pilgub Sulteng?

Mungkin Anda Menyukai