Liputanindo.id – Bareskrim Polri angkat bicara soal Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan. Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro enggan menjawab secara gamblang apakah polisi salah menangkap Pegi atau Kagak.
“Meski saya sampaikan bahwa putusan apakah (Pegi Setiawan) ini salah tangkap atau Kagak, ini kita Lagi Memperhatikan. Memperhatikan sejauh mana proses yang Eksis,” kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Jenderal bintang satu Polri ini menyebut penyidik Lagi mengevaluasi kasus Pegi Setiawan. Karena dalam putusan praperadilan, hakim menyebut penyidik Kagak melaksanakan syarat formil dalam penanganan kasus Pegi.
“Ini tentu saja menjadi Pengkajian kita Berbarengan, kita juga Memperhatikan Pengkajian-Pengkajian terhadap penyidik-penyidik yang Eksis, bagaimana proses itu,” tambahnya.
Sebelumnya, PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka Pegi Setiawan pada sidang Senin hari ini.
“Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM Lepas 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan Kagak Absah dan batal demi hukum,” kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman Begitu sidang hari ini.
Polda Jabar pun menegaskan akan Taat dengan hukum usai hakim mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan. Polisi akan segera membebaskan Pegi Setiawan.
“Penyidik Niscaya akan menindaklanjuti apa yang telah dibacakan oleh Pak Hakim. Kita tetap Taat hukum. Iya insya Allah (Pegi akan dibebaskan),” kata Kabidkum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani.