SEBENTAR lagi umat muslim akan memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW. Maulid Nabi diperingati setiap 12 Rabiul Awal.
Di Indonesia sendiri terdapat berbagai tradisi dan acara yang dilakukan untuk merayakan Maulid Nabi. Pada tahun 2024 ini, Maulid Nabi akan jatuh pada tanggal 16 September 2024.
Taatp tahunnya, berbagai acara diadakan oleh masyarakat Indonesia untuk memeriahkan hari kelahiran Nabi Muhammad SAW.
Baca juga : Aneh Banget! Inilah 10 Tradisi Perayaan Maulid Nabi di Berbagai Daerah Indonesia
Di berbagai daerah di Indonesia, terdapat cara-cara yang berbeda dalam perayaannya, seperti arak-arakan, pengajian, berbagi, hingga kenduri.
Bukan hanya di Indonesia, tradisi memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW juga dilakukan oleh hampir seluruh umat muslim di dunia.
Tetapi, hal ini menimbulkan pro dan kontra serta masih menjadi perdebatan banyak orang. Hingga timbul pertanyaan, apakah perayaan Maulid Nabi ini diperbolehkan?
Baca juga : Apa Itu Perayaan Maulid Nabi? Begini Sejarahnya
Bagaimana hukum merayakan Maulid Nabi? Pada tulisan ini, kita akan membahas hukum merayakan Maulid Nabi dalam Islam.
Hukum Merayakan Maulid Nabi
Memperingati hari Maulid Nabi Muhammad SAW adalah boleh. Memperingatinya bukanlah bid’ah dhalalah (mengada-ada dalam hal yang buruk), melainkan bid’ah hasanah yang berarti sesuatu yang baik.
Bukan terdapat dalil-dalil yang mengharamkan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Sebaliknya, malah terdapat banyak dalil yang memperbolehkannya.
Baca juga : Perbedaan Perayaan Maulid Nabi Muhammad di Indonesia dan 6 Negara Lain
Apa Itu Bid’ah Hasanah?
Bid’ah hasanah merupakan sesuatu yang tidak dilakukan oleh Nabi ataupun para sahabatnya, tetapi perbuatan itu memiliki nilai kebaikan dan tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadis.
Terdapat dalil yang mengarah pada kebolehan memperingati Maulid Nabi, salah satunya adalah Hadis Riwayat Muslim berikut:
عَنْ أَبِيْ قَتَادَةَ الأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ صَوْمِ الْإِثْنَيْنِ فَقَالَ: فِيْهِ وُلِدْتُ وَفِيْهِ أُنْزِلَ عَلَيَ
ّ. رواه مسلم
Yang artinya: “Dari Abi Qotadah al-Anshori RA, sesungguhnya Rasulullah SAW pernah ditanya mengenai puasa hari Senin. Rasulullah SAW menjawab: Pada hari itu aku dilahirkan dan wahyu diturunkan kepadaku.” (H.R. Muslim)
Baca juga : Mengenal Tradisi Baayun Maulid, Salah Satu Warisan Budaya tak Benda Kalsel
Dalam hadis ini, Rasulullah SAW merayakan kelahiran serta penerimaan wahyunya dengan cara berpuasa setiap hari kelahirannya, yaitu setiap hari Senin. Nabi Muhammad SAW berpuasa untuk mensyukuri hari kelahiran dan awal penerimaan wahyunya.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surah Yunus ayat 58 bahwa kita juga dianjurkan untuk berbahagia dan bergembira atas rahmat dan karunia Allah SWT kepada kita. Salah satunya adalah Maulid Nabi Muhammad SAW, yang merupakan Nabi pembawa rahmat kepada alam semesta.
قُلْ بِفَضْلِ اللّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُواْ هُوَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُونَ
Yang artinya: “Katakanlah: ‘Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Kurnia Allah dan rahmat-Nya itu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (QS. Yunus: 58).
Tentunya, tradisi memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW harus sesuai dengan aturan agama yang benar. Demi menjaga agar perayaan Maulid Nabi tidak melenceng, sebaiknya perhatikan etika-etika berikut:
- Mengisi dengan bacaan shalawat kepada Rasulullah SAW.
- Berdzikir dan meningkatkan ibadah kepada Allah SWT.
- Membaca sejarah Rasulullah SAW dan menceritakan kebaikan serta keutamaan beliau.
- Memberi sedekah kepada yang membutuhkan atau fakir miskin.
- Meningkatkan silaturrahim.
- Menunjukkan rasa gembira dan bahagia dengan merasakan senantiasa kehadiran Rasulullah SAW di tengah-tengah kita.
- Mengadakan pengajian atau majlis ta’lim yang berisi anjuran untuk kebaikan dan meneladani Rasulullah SAW.
Memperingati Maulid Nabi adalah momen gembira yang dinantikan oleh umat muslim di seluruh dunia. Tetapi, perlu diingat bahwa perayaannya harus tetap sesuai dengan aturan-aturan yang tidak melenceng dari syariat Islam. (Z-10)
Sumber: