Apa Alasan BPJS Kesehatan Anggota Miskin yang Dibayarkan Negara Dinonaktifkan Sepihak?

Liputanindo.id – Sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Sokongan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dinonaktifkan secara sepihak.

Di media sosial banyak Anggota yang mengeluh dan mengaitkan keputusan tersebut dengan program Presiden Prabowo Subianto yang menelan banyak anggaran, apalagi pemerintah menyetorkan belasan triliun anggaran ke Board of Peace.

Merespon itu, BPJS Kesehatan membenarkan kalau banyak peserta yang dinonatifkan dan mengaku bukan berarti hak layanan kesehatan peserta tersebut hilang. 

“Penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian data berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu kemarin.

Dia menyarankan peserta yang BPJS Kesehatannya nonaktif Bisa mengaktifkan kembali (reaktivasi) status kepesertaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kebijakan tersebut, kata Rizzky, peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru, sehingga jumlah total peserta tetap sama.

Dia menjelaskan bahwa penonaktifan sejumlah peserta PBI tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK Benar sasaran,” kata Rizzky.

Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut, kata dia, Bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya Apabila yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria.

Dia menjelaskan kriteria peserta PBI JK yang Bisa mengaktifkan kembali Yakni ketika peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026 dan Apabila berdasarkan Validasi di lapangan, peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin.

Syarat berikutnya adalah Apabila peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.

“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut Bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan Validasi terhadap peserta yang diusulkan. Apabila peserta lolos Validasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” kata Rizzky.

Rizzky menjelaskan mengecek apakah status kepesertaan JKN Tetap aktif atau Kagak, peserta yang bersangkutan dapat menghubungi Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit, Apabila perlu informasi atau butuh Sokongan, juga Bisa menghubungi petugas BPJS SATU. Nama, foto dan nomor kontak petugas BPJS SATU terpampang pada ruang publik di rumah sakit tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *