Anwar Usman Sakit, MK Pastikan tak Pengaruhi Proses Persidangan Sengketa Pilkada

Anwar Usman Sakit, MK Pastikan tak Pengaruhi Proses Persidangan Sengketa Pilkada
Ilustrasi: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi dua hakim konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Enny Nurbaningsih memimpin sidang(MI/Susanto)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) memastikan akan menyelesaikan seluruh sengketa hasil pemilihan Biasa gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 meski salah satu Hakim MK, Anwar Usman tengah menjalani perawatan karena sakit.

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Pan Mohamad Faiz menjelaskan pihaknya telah menyiapkan manajemen persidangan, termasuk mengantisipasi ketika adanya hakim yang Tak Pandai mengadili perkara.

“Kita sudah siap Kalau Eksis dinamika atau perubahan Personil hakim di panel masing-masing. Seperti hari ini hakim konstitusi Anwar Usman Tak Pandai menyidangkan karena Lagi dirawat di rumah sakit. Sehingga Buat jadwal sidang di panel 3 ini di reschedule, tetapi di hari yang sama tetap. Kalau di awal kita merencanakan sidangnya Tamat dengan sore maka Eksis kemungkinan ini Tamat malam,” kata Faiz di Jakarta, Rabu (8/1).

Cek Artikel:  MK akan Bacakan Putusan Akhir Sengketa Pilkada Pekan Depan, Sekalian Pihak Diminta Menerima

Faiz menjelaskan terdapat 310 perkara sengketa Pilkada 2024 yang teregistrasi dan dibagi ke dalam tiga panel. Panel satu dan panel tiga menangani 103 perkara. Sementara panel dua menangani 104 perkara.

Adapun, panel satu diketuai Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah, panel dua diketuai Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, serta panel tiga diketuai Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Faiz mengatakan panel tiga kemudian mengalami penyesuaian, karena Anwar Usman dirawat di rumah sakit. Ia mengatakan MK menyiasati ketidakhadiran Anwar Usman dengan menjadwalkan ulang sidang panel tiga dan menugaskan hakim konstitusi dari panel lain yang Tak sedang bersidang.

Cek Artikel:  44 Persen Pemilih Milenial Dominan Mendukung Melki-Johni

“Nanti hakim di panel 2 atau di panel 1 itu akan menggantikan posisi Pak Anwar Usman di panel 3. Maka ketika Eksis 2 hakim memang Tak Pandai Buat digelar sidang. Sehingga harus menunggu Tamat lengkap dan tentu di panel lainnya akan ikut menunggu Tamat dengan hakimnya itu lengkap 3,” katanya.

Lebih lanjut, Faiz menuturkan banyaknya perkara Tak menjadi kendala bagi MK. Ia memastikan sidang pengucapan putusan akhir sengketa pilkada digelar pada 7–11 Maret 2024. Jadwal tersebut disesuaikan dengan tenggat waktu MK memutus perkara sengketa pilkada.

Menurut Faiz, mahkamah telah terbiasa menangani ratusan perkara. Ia mencontohkan, MK Pandai mengadili 306 sengketa Pemilu Personil Legislatif (Pileg) 2024 maupun sengketa pilkada tahun-tahun sebelumnya dengan Benar waktu.

Cek Artikel:  Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD Cacat Secara Sistem

“Jadi pengalaman MK bukan baru kali ini saja. Bahkan di pemilu legislatif kemarin juga jumlahnya Dekat sama. Begitu juga dengan di Pilkada atau penyelesaian Sengketa Pilkada sebelumnya. Kita selalu Pandai menyelesaikan seluruh perkara itu bahkan sebelum tenggar waktu. Nah Buat Pilkada Serentak ini MK diberi kewenangan Buat menyelesaikan Tak lebih dari 45 hari kerja,” katanya. (Faj/M-3)

Mungkin Anda Menyukai