
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam melakukan efisiensi dengan menarik enam unit mobil dinas yang sebelumnya diadakan melalui sistem sewa. Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itoloha Gaho, mengatakan bahwa langkah ini merupakan respons terhadap rencana pemangkasan anggaran pemerintah pusat.
Dari enam unit mobil yang ditarik, lima di antaranya Punya komisioner Bawaslu dan satu Punya sekretariat. “Sekarang kami kembali menggunakan kendaraan pribadi. Misalnya, Kepada perjalanan dari rumah di Sagulung ke kantor di Batamcenter,” katanya, Minggu (23/2) .
Dia menegaskan bahwa Bawaslu Batam Tak Mempunyai kendaraan dinas dengan pelat merah. Hal ini berbeda dengan Bawaslu Kepri yang Tetap Mempunyai kendaraan Punya negara.
Meskipun menghadapi pengurangan fasilitas, Antonius menjamin kinerja pengawasan Tak akan terpengaruh. “Sebagai Anggota negara, kita harus mendukung kebijakan pemerintah. Terdapat atau Tak adanya pemangkasan anggaran, tugas kita tetap bekerja maksimal,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihaknya akan memanfaatkan sumber daya yang tersedia secara optimal. “Kepada operasional, kami Tetap Pandai menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi Lazim,” tambahnya.
Terkait anggaran, Bawaslu Batam Ketika ini Tetap mengandalkan Anggaran hibah dari APBD Kepada kegiatan Pengkajian selama tiga bulan. Setelahnya, akan beralih menggunakan anggaran dari APBN dengan melakukan penyesuaian sesuai Anggaran yang tersedia.
Senada dengan Bawaslu Batam, Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra, menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi ini mengacu pada instruksi Bawaslu RI pada 7 Februari 2024. Meskipun demikian, mobil dinas Punya negara (BMN) di tingkat provinsi Tetap digunakan, Tetapi dengan pengurangan biaya operasional.
“Karena pilkada sudah selesai, Konsentrasi kami kini pada Pengkajian dan kegiatan yang dapat memberikan masukan positif bagi lembaga,” kata dia.
Efisiensi anggaran Tak hanya berdampak pada kendaraan dinas, tetapi juga pada pengurangan kegiatan di hotel dan perjalanan dinas. Bawaslu Kepri kini lebih banyak mengadakan rapat dan Pengkajian di kantor atau secara daring.
Pada Pilkada 2024 Lewat, Bawaslu Kepri menerima Anggaran hibah dari APBD Pemprov Kepri sebesar Rp57,4 miliar, yang Tetap digunakan Kepada beberapa kegiatan hingga laporan keuangan selesai. (HK/E-4)

