PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, tak mau kecolongan adanya pelaku usaha yang belum menempuh perizinan tapi sudah beroperasi. Satu di antara upaya yang dilakukan dengan memperkuat pengawasan melibatkan lintas sektor.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, Dadan Ginanjar, mengatakan beberapa hari Lewat mengundang sejumlah perangkat daerah teknis yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Seluruh dinas tersebut bermuaranya ke DPMPTSP sebagai leading sector perizinan.
“Terdapat 11 dinas yang kami undang mengikuti rapat pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko,” ujarnya, Minggu (2/2).
Perangkat daerah tersebut yakni Diskumdagin, Disbudpar, Dinas TPHPKP, Dishub, Dinas Perkim, Dinas PUTR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Disnakertrans, serta Dinas Peternakan Kesehatan Hewan dan Perikanan.
Dadan menuturkan, pengawasan merupakan bagian Krusial agar tak terjadi adanya pelaku usaha yang sudah beraktivitas tapi perizinannya belum ditempuh.
“Jadi, pengawasan itu Terdapat yang rutin, yakni terencana dan terjadwal. Terdapat juga yang insidentil, misalnya Terdapat aduan dari masyarakat. Pengawasan insidentil ini biasanya karena kita kecolongan, tanpa Terdapat perizinan, tiba-tiba Terdapat usaha yang sudah beraktivitas,” tuturnya.
Bentuk-bentuk pengawasan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 5/2021 dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5/2021.
Dadan berharap, dengan dilakukannya rapat koordinasi itu maka akan memunculkan kesamaan persepsi menyangkut Panduan pengawasan antardinas terkait.
“Kita inginkan terjadi sinergitas Demi melakukan pengawasan di lapangan. Misal pada sektor pertanian, bagaimana perizinan Tempat simpan-Tempat simpan pupuk yang Terdapat. Kemudian pada sektor kesehatan, bagaimana dengan izin klinik, praktik dokter, bidan, dan lainnya. Ini harus sinergis dan satu persepsi dalam hal pengawasannya,” ungkap dia.
Dengan adanya sinergitas antarsektor, maka ke depan pengawasan kegiatan usaha di Kabupaten Cianjur Dapat lebih diperkuat. Karena, selama ini pengawasan cenderung masing-masing.
“Terdapat pengawasan, tapi saya rasa Tetap kurang. Kesannya Tetap masing-masing. Nah, sekarang pengawasan izin berusaha lebih terpadu,” sebut Dadan.
Pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko merupakan kegiatan pemantauan, Penilaian, dan pengendalian aktivitas investasi, Bagus penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing. Pengawasan Buat memastikan kegiatan investasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Misalnya, Terdapat pelaku usaha mengajukan izin Tempat simpan bahan bangunan misalnya. Tapi pada praktiknya Bukan sesuai. Nah, ini kan tentu akan terungkap kalau Terdapat pengawasan yang terpadu. Jadi, prinsipnya Seluruh itu harus sesuai usulan perizinan yang dimaksud,” pungkasnya.