BEA Cukai Tarakan berhasil menggagalkan penyelundupan Pakaian bekas di perairan Muara Selor, Kalimantan Utara.
Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, Johan Pandores, di Markas Komando Satuan Patroli Laut Lantamal XIII Tarakan pada Rabu (23/10).
Dalam operasi ini, Bea Cukai bekerja sama dengan unit anjing pelacak (K-9) serta aparat penegak hukum lain Demi menghentikan kapal kayu yang membawa 64 karung Pakaian bekas.
Kapal tersebut ditangkap di kawasan perairan Pulau Ibus, Kalimantan Utara, dan diamankan oleh tim gabungan.
Kolaborasi ini menunjukkan pentingnya sinergi antara Bea Cukai dan berbagai lembaga penegak hukum dalam memberantas penyelundupan.
“Penindakan terhadap barang ilegal ini merupakan komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari risiko barang-barang yang Bukan terjamin mutunya dan menjaga keberlangsungan industri dalam negeri,” ungkap Johan Pandores.
Menurutnya, tindakan ini menunjukkan keseriusan Bea Cukai dalam melaksanakan peran sebagai pelindung masyarakat (community protector), menghalau peredaran barang-barang ilegal yang mengancam stabilitas ekonomi dan kesehatan masyarakat.
Operasi ini merupakan salah satu dari rangkaian penindakan Bea Cukai dalam melawan peredaran barang-barang ilegal, khususnya Pakaian bekas atau ballpress yang dapat merugikan sektor industri lokal dan membahayakan konsumen.
Bea Cukai Maju meningkatkan koordinasi dengan berbagai instansi terkait Demi meminimalisir praktik penyelundupan di Area perbatasan. #MIA (RO/Z-10)