Anies Urus Surat ke PN Jaksel untuk Syarat Pilgub Jakarta

Anies Urus Surat ke PN Jaksel untuk Syarat Pilgub Jakarta
Anies Baswedan(Dok.Antara)

ANIES Baswedan disebut telah mengurus surat tidak pernah menjadi terdakwa untuk maju pada Pilkada Jakarta 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat keterangan itu dikeluarkan hari ini, Senin (26/8). 

“Surat keterangan tersebut atas permohonan dari Anies Rasyid Baswedan untuk persyaratan pencalonan sebagai Gubernur DKI Jakarta,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/8).

Selain surat tidak pernah menjadi terdakwa, pihaknya juga telah mengeluarkan beberapa surat keterangan lainnya.

Baca juga : Ditanya Kesempatan Anies Maju Pilkada Jakarta, RK: Anggota Punya Pilihan Rasional

“Terdapat juga surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki utang atas nama pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya,” ujarnya.

Cek Artikel:  G-Pro Deklarasi Dukung Pramono-Rano Karno di Pilgub DKI 2024

Lebih lanjut, dia juga menyebutkan, bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung PDI Perjuangan (PDIP), Jenderal TNI (purn) Andika Perkasa, juga mengajukan hal yang sama.

“Surat keterangan tersebut dikeluarkan atas permohonan dari Andika Perkasa untuk persyaratan pencalonan sebagai bakal calon Gubernur Jawa Tengah,” ujarnya.

Baca juga : Kalau Usung Anies di Jakarta, PDIP Minta Kursi Cawagub

Dari surat itu, dipastikan Andika Perkasa maju bersama dengan mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi untuk bertarung dalam Pilkada Jawa Tengah (Jateng).

Permohonan surat keterangan langsung diproses pada hari yang sama dan menyesuaikan dengan aturan layanan surat keterangan di PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya, PDIP mengumumkan 60 calon kepala daerah yang terdiri dari enam bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur, 38 bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati, serta 16 bakal calon wali kota dan bakal calon wakil wali kota. Tetapi tidak ada nama Anies yang santer akan diusung PDIP di Pilkada Jakarta. 

Cek Artikel:  Status Cakada Tersangka, KPU Surat dari KPK Segera Disampaikan ke Daerah

PDIP memastikan akan mengumumkan nama bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang akan mereka usung, dalam waktu satu sampai dua hari ke depan.

Pernyataan itu untuk menanggapi pertanyaan awak media terkait apakah Anies akan diusung oleh partai tersebut dalam Pilkada Jakarta. (Ant/P-5)

Mungkin Anda Menyukai