Liputanindo.id – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mendatangi kantor DPD PDIP DKI Jakarta. Ia disambut Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
“Selamat datang Pak @aniesbaswedan di Kantor DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta. Satyam Eva Jayate, Kebenaran Niscaya Menang!” tulis Prasetyo lewat akun Instagramnya, Sabtu (24/8/2024).
Demi diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengebut pembahasan revisi UU Pilkada pada Rabu (21/8). Pembahasan revisi UU Pilkada ini merespon putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Dari 9 fraksi, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang menolak pengesahan revisi UU Pilkada. Alasannya Kagak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Dua poin krusial yang menjadi pembahasan antara lain terkait batas usia calon kepala daerah. Baleg memilih mengacu pada putusan MA.
Dalam putusan MA, batas usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan. Sementara Kalau mengacu pada putusan MK, batas usia ditetapkan Begitu KPU menetapkan sebagai calon.
Selain itu, Baleg meyepakati putusan MK terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah dari partai politik hanya berlaku bagi partai yang tak Mempunyai kursi di DPRD.
Sementara Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen Bunyi pemilu sebelumnya.
Putusan MK ini memberikan jalan bagi Anies Baswedan Demi diusung dalam pilkada DKI Jakarta, sekaligus menutup pintu bagi Kaesang Pangarep.