Liputanindo.id SURABAYA – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus penganiayaan hingga meninggal dunia terhadap balita laki-laki berusia 2,5 tahun berinisial SRH dan menetapkan RS, suami siri ibu kandung korban sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendro Sukmono dalam keterangannya di Surabaya, Jumat (16/2/2024), mengatakan dugaan kuat penganiayaan terjadi karena polisi menemukan luka lebam pada bagian kepala dan punggung dekat tulang ekor tubuh balita tersebut.
“Sebelumnya balita ini dititipkan di tempat pacar ibunya. Karena orang tuanya telah pisah ranjang, sehari-hari dia tinggal bersama ayah kandung dan kakaknya berinisial SZ. Tetapi, sesekali korban juga dititipkan ke ibu kandungnya berinisial F yang tinggal bersama suami siri berinisial RS. Korban ditemukan meninggal di kos ibu kandung dan suami sirinya di Jalan Kutisari,” ujarnya.
Sebelum ditemukan meninggal dunia pada Selasa (13/2/2024), korban dititipkan ke F oleh neneknya. Sekeliling pukul 10.00 WIB, F harus bekerja dan menitipkan korban kepada suami sirinya RS.
Setelah pulang kerja sekitar pukul 17.00 WIB, ibu kandung korban mendapati anaknya sedang tidur bersama suami sirinya.
“Setelah itu, ibu korban berusaha membangunkan anaknya. Tetapi, saat itu kondisi korban sudah lemas dan langsung dibawa ke Rumah Nyeri Islam (RSI) Jemursari,” jelas Hendro.
Sesampainya di RSI Jemursari, dokter yang memeriksa mendapati SRH telah meninggal dunia. Ibu korban pun kaget dan mengabari kakak kandung korban.
Menerima kabar duka itu, kakak kandung dan ayah korban langsung menuju rumah sakit dan mendapati ada luka lebam pada bagian kepala dan punggung korban.
“Karena curiga, ayah kandung korban itu melapor ke Polrestabes Surabaya. Setelah laporan, kami lakukan otopsi terhadap korban untuk mengetahui penyebab kematiannya,” ujar Hendro.
Berdasarkan hasil visum, di tubuh korban ada pucat pada selaput mata kelopak atas bawah, bibir, ujung jari kuku, seluruh anggota gerak dan luka memar di kepala, dahi, pipi, leher, dada, perut, punggung dan pinggang.
“Selain itu, ada pendarahan pada otak dan rongga perut. Penyebab pasti masih menunggu hasil pemeriksaan selanjutnya beberapa dari sampel organ dan lambung juga,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka RS dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76 C UU Nomor 35 Pahamn 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Pahamn 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP.
“Ancaman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” kata Hendro. (HAP)