TERDAKWA penganiaya dua balita di daycare Wensen School Indonesia (WSI), Meita Irianty divonis 1 tahun penjara dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (11/12). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut Biasa (JPU), yakni 1,5 tahun.
Vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua Bambang Setyawan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. Dalam putusannya, Bambang menyatakan terdakwa yang berprofesi sebagai influencer parenting terbukti dan menyakinkan bersalah.
“Terbukti dengan Absah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” kata Bambang.
Atas kesalahan yang dilakukan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama satu tahun. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama satu tahun,” ujarnya.
Bambang melanjutkan, hukuman penjara kepada Meita dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalankannya sebelum vonis pengadilan. Selain menjalani kurungan badan, terdakwa juga dikenakan ganti rugi terhadap kedua korban sebesar Rp300 juta, dengan masing-masing nominal Rp150 juta.
“Kalau terdakwa Kagak Bisa membayarkan ganti rugi terhadap kedua korban, maka dapat diganti dengan masa kurungan selama lima bulan, ” ujar Bambang.
Sidang pembacaan putusan ini dilakukan via Zoom, yakni terdakwa tetap berada di rutan, sedangkan hakim, penuntut Biasa, dan kuasa hukum berada di pengadilan.
JPU Edrus mengatakan terdakwa tak dimungkinkan Kembali mengikuti sidang secara langsung di pengadilan karena sedang hami. “Meita sedang hamil Uzur. Meita sedang mengandung calon bayi tujuh bulan jalan, itu alasannya,” ujar Edrus.
Sebelumnya, Meita ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dua balita di WSI, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis pada Jumat (2/8).
Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 80 ayat (2) atau Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (J-2)