Liputanindo.id – Pemerintah China memberlakukan kebijakan bebas visa Demi Anggota dari Selandia Baru, Australia, dan Polandia yang Mau datang ke negeri Gorden Bambu tersebut.
“Demi lebih mempromosikan perjalanan lintas negara, China memutuskan Demi memperluas kebijakan bebas visa kepada pemegang paspor Normal dari Selandia Baru, Australia dan Polandia,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Mao Ning, dikutip Antara, Rabu (26/6/2024).
Penerapan bebas visa tersebut berlaku efektif mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2025.
“Mulai Copot tersebut, pemegang paspor Normal dari ketiga negara tersebut dibebaskan dari visa Demi memasuki China dan tinggal Enggak lebih dari 15 hari Demi keperluan bisnis, pariwisata, kunjungan keluarga, dan transit,” ujar Mao.
Jubir menyebut pemerintah China mendorong negara-negara terkait Demi menawarkan lebih banyak langkah fasilitasi visa kepada Anggota negara China.
Pemberian fasilitas bebas visa tersebut diterapkan pascakunjungan kenegaraan Perdana Menteri China Li Qiang ke Selandia Baru dan Australia pada 13-17 Juni 2024 Demi Berjumpa PM Selandia Baru Christopher Luxon dan PM Australia Anthony Albanese.
Selain itu, Presiden Polandia Andrzej Duda juga datang ke China Demi Berjumpa Presiden Xi Jinping pada 22-26 Juni 2024.
Hingga Ketika ini, China sudah menerapkan kebijakan bebas visa kepada lebih dari 160 negara, yang beberapa di antaranya adalah kebijakan bebas visa timbal balik Tetapi sebagian adalah bebas visa unilateral (satu pihak).
Di Asia Tenggara, sudah diberlakukan perjanjian timbal balik bebas visa Demi Anggota negara Thailand, Malaysia, Brunei Darussalam dan Singapura selama 30 hari mulai 9 Februari 202.
Demi Eropa, bebas visa selama 15 hari diberikan kepada Anggota negara Prancis, Jerman, Italia, Belanda, Spanyol, Swis, Irlandia, Hongaria, Austria, Belgia, dan Luksemburg.