DANA bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) untuk lembaga Pendidikan Anak Usia Pagi/Sanggar Kegiatan Belajar (PKBM/SKB) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dialokasikan mencapai Rp67,4 miliar. Anggaran yang dialokasikan pemerintah tersebut diperuntukkan bagi 317 lembaga PKBM/SKB.
Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Disdikpora Kabupaten Cianjur, Jajang Sutisna, mengatakan besaran dana BOSP dan pengelolaannya telah diatur pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 63/2022. Regulasinya diperkuat juga dengan Peraturan Mendikbudristek Nomor 63/2023 tentang Pengelolaan Anggaran BOSP di pemerintah daerah.
“Jadi, BOSP ini adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional dan nonpersonalia bagi satuan pendidikan,” kata Jajang, Jumat (18/10).
Besarnya alokasi anggaran bantuan membuat Pemkab Cianjur melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) setempat memandang perlu melakukan penguatan pembinaan. Selain itu juga pengawasan pengelolaan dana BOSP PKBM/SKB.
“Kegiatan penguatan pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana BOSP PKBM/SKB dilaksanakan di sepuluh wilayah. Di setiap wilayah diikuti 3-4 kecamatan. Kegiatannya berlangsung selama 3-18 Oktober 2024,” terangnya.
Di setiap lokasi, kegiatan penguatan pembinaan dan pengelolaan dana BOSP dihadiri langsung Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Disdikpora Kabupaten Cianjur Jajang Sutisna, Kepala Seksi Dikmas Eris Rismayadi, para Penilik PAUD-Dikmas, Ketua Perhimpunan Komunikasi PKBM Kabupaten Cianjur Deni Abdul Kholik, serta para kepala PKBM/SKB, bendahara, dan para operator PKBM/SKB di masing-masing wilayah.
“Pada setiap titik lokasi kegiatan, kami menekankan agar para kepala PKBM/SKB dan bendahara harus meningkatkan kapasitas dan sinergitas untuk mengelola dana BOSP itu,” tegas dia.
Disdikpora sebagai leading sector, berperan penting memperbaiki sekaligus mengevaluasi penggunaan dana BOSP dari pemerintah yang diterima satuan pendidikan. Alasan, dana BOSP bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan pembiayaan pendidikan.
“Anggaran BOSP itu bisa berdampak terhadap peningkatan kualitas pembelajaran. Asa pemerintah yang begitu besar pada anak-anak kita bisa tumbuh generasi yang berkualitas juga akan terwujud,” imbuhnya.
Jajang menegaskan, Disdikpora Kabupaten Cianjur mengingatkan pihak lembaga pendidikan agar menggunakan dana BOSP tersebut sesuai peruntukkan dan tepat sasaran. Penggunaannya harus bisa dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pada setiap kegiatan kami juga lakukan monitoring dan evaluasi dalam rangka penguatan kelembagaan PKBM/SKB. Di antaranya meliputi penguatan data kelembagaan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik, proses pembelajaran, serta data sarana dan prasarana,” pungkasnya.