WAKIL Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menanggapi terkait adanya kekhawatiran akan terjadi penurunan anggaran pendidikan jika penghitungan mandatory spending 20% didasarkan pada pendapatan negara bukan belanja negara.
Buat itu, menurutnya jika penghitungan tersebut didasarkan pada pendapatan negara, maka anggaran pendidikan yang diterima dapat berkurang secara signifikan.
“Di antaranya karena pendapatan negara lebih kecil dari belanja begara. Hal ini berpotensi mempengaruhi program-program pendidikan, kualitas guru, infrastruktur, dan pemerataan pendidikan di seluruh Indonesia,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Rabu (11/9).
Baca juga : Dorong Penerapan Peta Jalan Pendidikan yang Perkuat Kontrol Penyelenggaraan Anggaran
Selain itu, sesuai dengan amanat UUD 1945, anggaran pendidikan harus dialokasika nsebesar 20% dari total belanja negara.
Komisi X DPR RI menganggap penting untuk tetap mengikuti dasar konstitusi ini dan menghindari perubahan penghitungan yang bisa mengakibatkan pengurangan anggaran. Komisi X DPR RI juga tentu menolak dasar perhitungan anggaran pendidikan (mandatory 20%) ini diubah menjadi berdasarkan pendapatan negara.
“Terlepas dari mekanisme penghitungan, anggaran pendidikan harus tetap dialokasikan secara proporsional dan adil, dengan memperhatikan kebutuhan pendidikan di daerah terpencil dan tertinggal,” tandasnya. (H-2)