TIM hukum Kekasih calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten nomor urut 1, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi melaporkan Kekasih calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten nomor urut dua, Andra Soni-Dimyati, ke Bawaslu Banten atas dugaan pelanggaran politik Fulus.
Andra-Dimyati dilaporkan karena diduga melakukan praktik politik Fulus Demi menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang di Area Anyer. Menurut tim kuasa hukum Airin-Ade, Andra dan Dimyati hadir dalam kegiatan tersebut Demi melakukan kampanye dan mengajak masyarakat memenangkan mereka di Pilkada Banten 2024.
Dalam kampanyenya, Andra-Dimyati diduga menjanjikan Fulus kepada para kepala desa serta memberikan Fulus sebesar Rp2 juta setelah kegiatan selesai.
Baca juga : PKS Ingatkan Relawan Pusat perhatian Menangkan Andra-Dimyati
Laporan ini disertai bukti berupa video dan rekaman audio yang berisi dugaan pelanggaran tersebut. Mereka berharap Bawaslu Banten dapat memproses laporannya.
“Kami menyampaikan bukti-bukti berupa video yang juga sempat viral. Beberapa infromasi sudah kami dengar sebelumnya dan baru ini Eksis video yang secara terang benderang,” kata tim hukum Airin-Ade, Astiruddin, Selasa (8/10).
Selain Andra-Dimyati, tim kuasa hukum Airin-Ade juga melaporkan calon Bupati Serang nomor urut dua, Ratu Zakiya, dan suaminya Yandri Susanto, yang merupakan bagian dari tim pemenangan. (P-5)