Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilkada Jateng di MK

Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilkada Jateng di MK 
Kekasih calon Gubernur Jawa Tengah dan calon Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa (kiri) dan Hendrar Prihadi (kanan) menyampaikan visi dan misi Begitu mengikuti Debat Publik Pertama Pilgub Jawa Tengah 2024(ANTARA FOTO/Maksud Zaezar/YU)

Kekasih Calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur pilkada Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 2 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) mencabut gugatan sengketa pilkada Jateng di Mahkamah Konstitusi (MK). MK Formal menerima pencabutan gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 yang teregister dengan Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025. 

“Kami terima permohonan pencabutan ini dan Kepada itu Perkara 263 menurut kami, majelis, Enggak Eksis relevansinya Kembali Kepada dilanjutkan,” kata Ketua MK Suhartoyo selaku ketua majelis hakim sidang panel 1 dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada 2024 di MK, Jakarta, Senin (20/1).

Pada persidangan tersebut, kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian menjelaskan bahwa kliennya telah menandatangani permohonan pencabutan perkara pada Copot 13 Januari 2024. Andika-Hendi mencabut gugatannya demi menjaga suasana kondusif masyarakat. Keduanya berharap, pencabutan gugatan itu dapat mengakhiri keretakan dan ketidakkompakan selama berlangsungnya pemilihan Standar hingga pemilihan kepala daerah di Jateng.

Cek Artikel:  Tanggapi Survei Poltracking, Pramono Saya Enggak Mau Mengerti

“Permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusivitas masyarakat di Jateng karena Jateng adalah masyarakat yang mencintai kerukunan, kedamaian, dan guyub. Dengan pencabutan ini, mudah-mudahan adanya keretakan dan ketidakkompakan selama dua tahun terakhir sejak pemilu pilpres dan sekarang pilkada, mudah-mudahan Bisa mengakhiri keterbelahan dan bersatu kembali membangun Jateng,” ujar Mulyadi.

 Gugatan Andika-Hendi telah bergulir di MK. Andika-Hendi, melalui kuasa hukumnya, telah membacakan petitum sekaligus dalil-dalil permohonan dalam sidang perdana pada Kamis (9/1). Keduanya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jateng Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng, sepanjang mengenai perolehan Bunyi Kekasih calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.

Cek Artikel:  Melki-Johni Jadi Cagub-Cawagub NTT Terpilih, Dua Kubu Ucapkan Selamat

 Selain itu, Andika-Hendi juga meminta MK membatalkan atau mendiskualifikasi Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang atau calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilkada Jateng 2024.  MK juga diminta memerintahkan Komisi Pemilihan Standar (KPU) Jateng menerbitkan surat keputusan yang menetapkan Andika-Hendi, Kekasih calon nomor urut 1, sebagai calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Jateng. (Ant/H-3)

Mungkin Anda Menyukai