Ancaman Petaka Pilot Tertidur

KOMITE Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam laporan per 8 Maret 2024 mengungkap sebuah insiden serius yang membahayakan keselamatan penerbangan. Laporan itu merupakan hasil investigasi penyebab pesawat Batik Air beregistrasi PK-LUV tersasar dan hilang kontak dalam rute Kendari menuju Jakarta, pada 25 Januari 2024.

Hasilnya, cukup mengejutkan. Pilot dan kopilot rupanya tidur dalam waktu bersamaan selama sekitar 28 menit. Dalam periode itu pula pesawat mengangkut 153 penumpang tersebut kemudian sempat tersasar.

Pusat pengendali wilayah (Area Control Centre/ACC) wilayah Jakarta tidak mendapat jawaban saat memulai koordinasi pendaratan pesawat.
Mereka beberapa kali mengontak, termasuk meminta bantuan pilot pesawat lain, namun tetap tidak ada jawaban. Pilot dan kopilot yang tengah tidur tentu saja tidak bisa merespons.

Berhasil tidak terjadi kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa maupun luka-luka. Hanya saja, bila kita bayangkan lagi, betapa ngerinya menumpang pesawat di ketinggian puluhan ribu kaki dengan autopilot.
Mesin kapal terbang bersistem navigasi terotomatisasi memang semakin canggih di zaman sekarang, tapi tidak benar-benar bisa diandalkan.

Cek Artikel:  Memastikan Tiket Hak Angket

Pilot dan kopilot tetap diperlukan untuk mengendalikan dan mengoreksi arah. Mereka mesti terus siaga, paling tidak secara bergantian.     

Dalam dunia penerbangan, pilot atau kopilot tidur saat bertugas sebetulnya merupakan hal biasa. Bahkan, pada kondisi tertentu, tidur sejenak di kokpit menjadi salah satu anjuran karena dinilai efektif memitigasi kelelahan yang bisa berakibat fatal dalam penerbangan.

Hal tersebut masuk dalam panduan yang direkomendasikan Organisasi Penerbangan Sipil Global (International Civil Aviation Organization/ICAO). Mekanisme mengenai tidur sejenak atau istirahat terkendali di kokpit itu selanjutnya disusun regulator dan maskapai. Yang pasti, pilot dan kopilot tidak boleh bersamaan melakukannya seperti pada kasus penerbangan Batik Air Jakarta-Kendari yang baru saja terungkap itu.

Cek Artikel:  Debat Menguak Drama

Kejadian tersebut membuat Kementerian Perhubungan melayangkan teguran keras kepada manajemen Batik Air. Pihak maskapai juga menonaktifkan pilot dan kopilot yang bersangkutan. Belum jelas apa sanksi yang dijatuhkan maskapai kepada keduanya.

Akan tetapi, apakah teguran keras dan jatuhnya sanksi saja sudah cukup? Kasus pilot dan kopilot tertidur bersamaan selama hampir setengah jam menyiratkan masalah yang lebih kompleks.

Pilot dan kopilot Batik Air PK-LUV saat itu menerbangkan rute pulang pergi Jakarta-Kendari-Jakarta malam hari. Pilot mengaku dalam keadaan lelah, demikian pula sang kopilot yang kurang tidur karena membantu istri mengurus bayi kembar mereka.

Kelelahan pada kru pesawat, khususnya pilot dan kopilot, bisa jadi telah menjadi masalah sistemik di industri penerbangan nasional. KNKT menemukan ketiadaan panduan atau prosedur rinci dari daftar periksa pribadi di Batik Air yang mencakup penyakit, pengobatan, stres, alkohol, kelelahan, dan emosi. Mekanisme rinci itu misalnya dalam pedoman penilaian untuk setiap kategori penurunan nilai.

Cek Artikel:  Habis Tapera Terbitlah Asuransi

Penyelidikan KNKT memang tidak meliputi maskapai-maskapai lain. Tetapi, temuan di Batik Air, sepatutnya mengindikasikan bahwa hal serupa juga terjadi di maskapai lainnya. Regulator mesti memastikannya, bahkan bila memungkinkan mewajibkan penerapan penilaian objektif secara saintifik untuk memitigasi gangguan pada pilot/kopilot.

Enggak ada istilah terlalu hati-hati dalam menjunjung keselamatan transportasi. Satu nyawa saja sudah terlalu mahal untuk dipertaruhkan oleh pengemudi yang kurang tidur, sakit, ataupun mabuk.

Mungkin Anda Menyukai