Ancaman Kemunduran Demokrasi dan Birokrasi

DIANUTNYA sistem demokrasi sebagai dasar ketatanegaraan di Republik ini menegaskan bahwa bangsa Indonesia memilih untuk menempatkan kedaulatan berada sepenuhnya dalam supremasi sipil. Demokrasi harus terus berkembang dan maju sebagai pemuliaan terhadap kedaulatan rakyat.

Tak perlu lagi ada upaya sistematis mengembalikan dominasi militer dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Segala bentuk siasat untuk menggiring kembalinya dwifungsi militer semestinya tidak diadaptasi demi tegaknya semangat reformasi.

Kepada itulah, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan mampu memastikan bayang-bayang dominasi militeristik tidak lagi terjadi.

Aturan pengisian jabatan ASN oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam RPP ini mesti diatur dengan jelas dan tegas.

Beleid tentang jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri merupakan ketentuan yang telah diamanatkan oleh Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Mengertin 2023 tentang ASN.

Cek Artikel:  Debat Menguak Drama

Bangsa ini tentu enggan demokrasi kembali melangkah mundur dengan masifnya intervensi militer dalam birokrasi. Manuver-manuver menyeret TNI ke ranah sipil harusnya dipandang sebagai kebijakan usang sejarah Republik ini.

Bahkan, rencana pemerintah ini mirip dengan prinsip Dwifungsi ABRI saat Orde Baru. Kala itu militer dan polisi dapat duduk di jabatan sipil dan mendominasi birokrasi sipil demi menopang rezim yang otoritarian.

Tanpa adanya aturan yang ketat, pelemahan juga akan terjadi pada birokrasi itu sendiri. Penunjukan TNI/Polri sebagai ASN bisa mengganggu dan mengacak-acak tatanan meritokrasi. Konflik dan kecemburuan pun dinilai akan tumbuh subur di kalangan ASN.

Meskipun dengan asas resiprokal ASN bisa menjabat di TNI-Polri serta diakomodasi dalam UU ASN dan RPP tersebut, hal itu akan terkendala pada UU TNI maupun UU Polri yang sudah mengatur bahwa jabatan di dua lembaga tersebut hanya bisa diisi oleh anggota TNI atau Polri. Dengan demikian, bisa dipastikan, dalam implementasinya hampir tidak ada ASN ke TNI-Polri.

Cek Artikel:  Salip-menyalip Penegak Hukum

Belum lagi dari sisi penegakan hukum, dengan kultur birokrasi yang masih lemah seperti saat ini, dengan masuknya petinggi TNI/Polri di pemerintahan, dampaknya ialah melemahnya spirit penegakan hukum. RPP ASN tersebut jangan sampai menjadi alat legitimasi praktik-praktik yang keliru.

Pasalnya, hingga saat ini, prajurit aktif TNI masih terikat dengan Undang-Undang Nomor 31 Mengertin 1997 tentang Peradilan Militer jika melakukan pelanggaran hukum, termasuk kasus korupsi. Proses hukum militer ini banyak yang menilai bisa menjadi ganjalan terhadap upaya mewujudkan birokrasi yang terbuka dan transparan, serta bebas korupsi.

Kalau keran pengisian jabatan ASN dibuka lebar bagi TNI/Polri, juga akan muncul pemikiran baru di benak para prajurit dan aparat kepolisian bahwa mereka tidak lagi bercita-cita sebagai militer atau polisi yang profesional. Para personel TNI-Polri itu boleh jadi akan lebih membangun kedekatan pada kekuasaan politik untuk mendapat jatah di birokrasi.

Cek Artikel:  Cawe-Cawelah Urus Pemudik

Kepada itulah, diharapkan RPP ini betul-betul disusun matang oleh pemerintah dan disertai pertimbangan yang menyeluruh oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Apabila belum menemukan formulasi yang benar-benar ideal, alangkah baiknya tidak dipaksakan segera disahkan.

Jangan hanya karena ingin mengakomodasi para perwira TNI-Polri yang tidak kebagian posisi di institusi mereka alias jobless, justru mengorbankan demokrasi dan reformasi birokasi yang telah dibangun dua dekade lebih sejak reformasi.

Mungkin Anda Menyukai