Anaknya Tewas Dianiaya di STIP Jakarta, Ibu Korban Keluhkan Hukum

Liputanindo.id – Ni Nengah Rusmini ibu dari Putu Satria Ananta Rustika (19), taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) yang menjadi korban pembunuhan, menyebut satu dari empat tersangka yang menganiaya anaknya Tak menjadi terdakwa.

“Informasi dari penyidik Polres Metro Jakarta Utara Terdapat satu tersangka berinisial W yang dibebaskan karena berkas-berkasnya ditolak kejaksaan,” kata Ni Nengah Rusmini usai sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa kemarin.

Atas Intervensi itu, dia meminta agar seluruh pelaku yang sudah merundung anaknya dan menyebabkan meninggal dunia agar dihukum seberat-beratnya. “Terdapat satu taruna yang Tak menjadi terdakwa,” kata dia.

Rusmini memang datang dari Bali ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara Buat menyaksikan persidangan sejumlah terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan yang berujung Kematian.

Cek Artikel:  Simpan 20 Kg Sabu, Kontrakan di Tangerang Kena Gerebek Polda Metro

Ia memohon kepada jaksa meninjau isi bantahan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa dalam sidang eksepsi

“Saya berharap apa yang terjadi Demi itu, itu yang akan diputuskan. Kenyataannya anak saya sudah Tak Terdapat kan, anak saya sudah meninggal, apa pun yang dikatakan, ya, kenyataannya anak saya sudah Tak Terdapat,” kata dia.

Sementara tante korban, Ni Wayan Widiartini menjelaskan satu dari empat tersangka dibebaskan karena berkas perkaranya ditolak oleh Kejaksaan.

“Sekeliling bulan Lampau, saya kebetulan mau menghadiri pertemuan di Polres Jakarta Utara Berbarengan dengan kuasa hukum, kemudian di sana memang dijelaskan seperti tadi bahwa satu orang berkasnya ditolak Demi itu dari Kejaksaan, karena katanya Tak lengkap,” kata dia.

Cek Artikel:  Polisi Persilahkan Korban Klinik Ria Beauty Melapor, Catat Lokasinya

Menurut dia Polres Metro Jakarta Utara sudah melengkapi berkas perkara dari empat terdakwa bahkan sudah disertakan juga kesaksian dua Spesialis dalam berkas perkara tersebut. Tetapi tetap ditolak oleh Kejaksaan.

“Tapi tetap dari Kejaksaan mengatakan bahwa satu orang ini Tak memenuhi syarat Buat dijadikan tersangka,” kata dia.

Ia menjelaskan tersangka yang berkas perkaranya ditolak tersebut berinisial W yang merupakan taruna STIP juga. “Berkas perkara yang ditolak dan masa penahanan sudah habis Membikin W kini dibebaskan,” kata dia.

Sementara, penasihat hukum Ni Nengah Rusmini Tumbur Aritonang mengaku Tak mengetahui secara detail Argumen dibebaskannya tersangka berinisial W.

Tiba Demi ini, pihak Kejaksaan atau Kepolisian belum memberi Mengerti penyebab ditolaknya berkas perkara W Tiba akhirnya dibebaskan.

Cek Artikel:  Pria Teler Tewaskan Lansia dengan 30 Luka Tusukan di Maros Sulsel

“Argumen detail seperti apa sih, Tiba memang tersangka berinisial W kan katanya enggak memenuhi unsur menjadi tersangka karena penjelasan yang masuk ke kami, hanya seperti itu,” kata dia.

Sebelumnya Polres Jakarta Utara menetapkan empat taruna STIP Cilincing sebagai tersangka penganiayaan berujung Kematian terhadap juniornya berinisial Putu Satria Ananta Rustika (19).

Keempat tersangka berinisial TRS, WJP, KAK, dan FA,tapi yang ditetapkan sebagai tersangka hanya tiga orang yakni TRS, KAK, dan FA. Sementara satu taruna STIP berinisial WJP dibebaskan penyidik karena berkas kasus ditolak Kejaksaan.

Mungkin Anda Menyukai