CALON Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) yang juga anak Yusril Ihza Mahendra, Yuri Kemal Fadlullah, Berbarengan pasangannya cagub Erzaldi Rosman mengajukan gugatan kecurangan Pilgub Babel.
Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi Bunyi Pilgub Babel, paslon nomor urut 1 Erzaldi-Yuri Kemal memperoleh 290.548 Bunyi. Sedangkan paslon nomor urut 2 Hidayat Arsani-Heliana meraih 299.591 Bunyi.
Tim Hukum Erzaldi-Yuri (BERAMAL) telah mendaftarkan perkara kecurangan yang diduga dilakukan oleh paslon Hidayat Ersani-Hellyana (BERDAYA) di Pilgub Babel ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini di Jakarta.
Kecurangan Bunyi yang masif menjadi Pusat perhatian Penting dalam permohonan yang diajukan ke MK.
Tim hukum BERAMAL, Gugum Ridho Putra, meyakini kemenangan paslon BERDAYA Enggak Absah, karena sudah tercemar praktik kecurangan Bunyi yang terjadi.
“Sebanyak lebih dari 300 TPS se-Babel dan lebih dari 80.000 Bunyi harus diulang karena tercemar praktik kecurangan Bunyi,” kata Gugum, Kamis (12/12).
Modus kecurangan Bunyi yang diajukan ke MK, menurutnya, yakni praktik pencoblosan ganda dan pencoblosan beda domisili. Dua modus ini menjadi kejadian yang paling banyak terjadi.
“Dari berkas yang diajukan dapat dilihat bahwa permohonan yang diajukan pemohon setebal lebih dari 100 halaman dan kesemuanya berisi tabel uraian kecurangan Bunyi,” ujarnya.
Dalam Pilkada 2024, Kekasih BERDAYA (Hidayat Ersani-Hellyana) menang tipis dari Kekasih BERAMAL (Erzaldi Rosman-Yuri Kemal Fadlullah) dengan selisih Bunyi 1,53% saja atau setara dengan 9.043 Bunyi.
Sementara itu, menurut UU Pilkada, gugatan sengketa pilkada Pandai diajukan oleh paslon pemilihan tingkat provinsi yang berpenduduk kurang dari 2 juta jiwa dengan selisih Bunyi atau ambang batas Enggak lebih dari 2%. Dengan ambang batas ini, permohonan paslon BERAMAL sudah Pandai dipastikan akan diterima dan disidangkan di MK.
Ia menegaskan, pihaknya Mempunyai cukup bukti Buat pemungutan Bunyi ulang (PSU) dan optimistis Mahkamah Konstitusi akan membatalkan kemenangan Hidayat-Hellyana.
Sebagaimana diketahui, MK sudah berulang kali membatalkan kemenangan paslon peraih Bunyi terbanyak dan memerintahkan PSU karena terjadi praktik kecurangan Bunyi.
Sebagai Teladan dalam sengketa Pilgub Jambi tahun 2021, MK mengabulkan PSU dengan Argumen yang sama. Enggak tanggung-tanggung, sebanyak lima kabupaten se-Jambi diperintahkan MK melakukan pemungutan Bunyi ulang (PSU). (RF/J-3)