Liputanindo.id – Pemerintah Kota Palembang Sumatera Selatan mengedepankan asas Prasangka Kagak bersalah dalam kasus penganiayaan yang dilakukan siswa SD.
Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa di Palembang, Kamis kemarin mengatakan, kasus terjadi di salah satu SD swasta pada 4 Juni 2024.
Ia sudah meminta kepada Dinas Pendidikan Kota Palembang Demi menanganinya dan mengedepankan asas Prasangka Kagak bersalah.
“Disdik Palembang harus menanyakan langsung kasus ini dengan orang Uzur dan siswa yang bersangkutan serta pihak sekolah, karena terlebih dahulu harus mengedepankan asas Prasangka Kagak bersalah,” katanya.
Ia menyebutkan, orang Uzur korban juga sudah Membikin laporan ke Polda Sumsel, Demi itu Diskdik juga harus menghormati proses itu.
“Kasus ini sudah Tiba ke polisi, orang Uzur korban juga sudah Membikin laporan ke Polda Sumsel ya, kita juga menghormati dan menunggu proses laporan dari korban,” katanya pula.
Sebelumnya, seorang siswa SD swasta kelas 3 di Palembang, MA (9), diduga dianiaya Kawan sekelasnya.
Peristiwa itu terjadi pada 4 Juni 2024 Lampau, dan dua hari kemudian Bapak korban bernama Doddy Adrianto (42) langsung melaporkan hal itu ke polisi.
Kuasa Hukum korban Nurmalah mengatakan, kasus tersebut terjadi pada bulan Lampau. Orang Uzur korban MA mengetahui anaknya di-bully setelah memperlihatkan video bullying di media sosial dan mengedukasi anaknya agar hal itu tak terjadi pada MA.
Tetapi, korban MA malah mengungkap bahwa dirinya sudah dianiaya Kawan kelasnya di sekolah tersebut. “Akhirnya korban MA berani speak up. Korban MA mengaku sudah 3 kali terjadi,” katanya.
Pada kejadian yang ketiga kali, korban sempat ditendang Demi hendak masuk ke dalam kelas, sehingga Membikin korban ketakutan dan bersembunyi di Rendah meja hingga menangis.
“Dari sana terungkap, kenapa dia (MA) malas ke sekolah. Selama ini, korban sudah dua kali dirundung hingga tangannya ditusuk. Lampau setelah aksi perundungan ketiga kalinya, barulah korban cerita ke orang Uzur. Karena itu, orang Uzur korban melapor polisi,” katanya.