Anak Politisi PKB di Surabaya Divonis Bebas Usai Dituduh Aniaya Pacar hingga Tewas

Liputanindo.id – Terdakwa anak anggota DPR RI, Ronald Tannur, yang dituduh menganiaya kekasihnya hingga tewas, divonis bebas dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7/224).

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik menyatakan, bahwa terdakwa dari putra  anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur, terbukti tak bersalah.

“Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata majelis hakim dalam amar putusannya, di ruang Cakra PN Surabaya.

Cek Artikel:  "Dinikahi" Pengurus Ponpes Tanpa Izin Orang Uzur, Korban Pelecehan Dijanjikan Masuk Surga dan Doku

Hakim menegaskan bahwa Ronnald Tannur terbebas dari seluruh dakwaan yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Lazim (JPU).

“Menetapkan barang bukti berupa satu unit mobil Innova dengan nopol B 1744 VON tahun 2020, satu potong hoodie warna abu-abu, satu pasang sandal warna hitam, satu buah topi warna hitam, satu unit HP Samsung dikembalikan kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur,” ucapnya.

Setelah membacakan putusan, hakim bertanya kepada jaksa atas putusan tersebut. “Pikir-pikir,” ujar JPU, Ahmad Muzakki.

Pihak terdakwa maupun kuasa hukum menerima atas putusan yang ditetapkan oleh hakim. Kemudian putusan ini, kata Hakim, belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah, hingga tujuh hari mendatang. Sementara, terdakwa Ronald Tannur tidak banyak bicara usai menjalani sidang putusan tersebut.

Cek Artikel:  Presiden Jokowi Canangkan Pembangunan MRT Kota Bekasi-Tomang Jakbar Sepanjang 24,5 Kilometer

Ketika ditanya terkait lamanya dia ditahan hingga ada putusan ini, Ronald hanya menyerahkan kepada Tuhan. “Enggak papa yang penting Tuhan membuktikan yang benar,” kata Ronald.

Terpisah, pengacara terdakwa Sugianto menyebut bahwa putusan hakim telah mempertimbangkan sesuai dengan fakta yang ada.

“Memang faktanya dari awal kejadian ini tidak ada satupun orang yang tahu yang melihat peristiwa kalau itu ada kejadian pembunuhan atau penganiayaan,” ujar Sugianto.

Dia juga mengatakan bahwa tidak ada bukti-bukti penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasih Ronald, Awal Sera Afrianti.

“CCTV pun itu yang ada tidak ada yang menjelaskan bahwa dia itu terlindas atau dia ditabrak, tidak ada. Gambarnya kan hanya mobil yang lewat saja. Jadi CCTV yang dianggap sebagai petunjuk itu pun tidak menggambarkan mana ada korban terlindas, mana tertabrak, juga tidak ada. Jadi hakim sudah selayaknya untuk memutus dengan pertimbangan seperti itu,” tutupnya.

Cek Artikel:  SK Kepengurusan PDIP Digugat ke PTUN, Komarudin: Dicek Dulu Siapa Dibaliknya

Mungkin Anda Menyukai