Anak-Istrinya Tewas Tabrakan, Bos Warung Pallubasa Terkenal di Makassar Jadi Tersangka

Liputanindo.id – Suami dari almarhum Nurjannah, pemilik Rumah Makan Pallu Basa Serigala Makassar, berinisial AQ, menjadi tersangka atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan istri dan anaknya tewas dalam kecelakaan di Jalan Tol Layang Reformasi.

“Pengemudi ditetapkan tersangka, tetapi belum ditahan. Walaupun pun Tak Eksis laporan, tetapi ini terjadi laka lantas wajib ditangani karena kelalaiannya, Eksis meninggal dunia,” ujar Kepala Satuan Lampau Lintas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat silam.

Terlepas AQ selaku suami korban yang Demi itu mengemudikan mobil jenis Toyota Land Cruiser, Mamat menegaskan bahwa AQ tetap dikenakan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lampau Lintas.

Pasal dikenakan adalah Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 310 Ayat 3 subsider Pasal 109 di Undang-Undang Lampau Lintas Nomor 2 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling Lamban enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta.

Cek Artikel:  Fakultas Hukum Undip Keluarkan Anotasi, Minta Mardani Maming Segera Dibebaskan

Meski demikian, Kompol Mamat mengatakan tersangka AQ Tak ditahan karena kooperatif. Selain itu, dia Lagi dalam pemulihan psikologi Karena istri dan anaknya meninggal dunia. “Yang bersangkutan tahanan kota, selalu wajib melapor,” tambahnya

Sedangkan Buat supir truk kontainer bernama Wahyudi (30), statusnya wajib lapor dan telah diambil keterangan serta diminta kooperatif Buat keterangan lebih lanjut guna kelengkapan berkas.

Mengenai kecepatan mobil Demi kejadian, Kompol Mamat menjelaskan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di lapangan menggunakan traffic accident analysis (TAA), kecepatan mobil Demi kecelakaan mencapai 127,3 kilometer per jam. Sementara Buat truk kontainer melaju 40,1 kilometer per jam Demi jalan bersamaan.

Ia menambahkan kedua kendaraan melaju satu arah dari arah selatan ke utara menuju Bandara Dunia Sultan Hasanuddin. Sesuai pemeriksaan di TKP, Tak Eksis kepulan asap atau Tak Eksis blank spot, Segala dalam keadaan normal.

Cek Artikel:  Bertolak ke Papua Nugini, Paus Fransiskus Tumpangi Pesawat Garuda Indonesia

“Menurut hasil Informasi acara pemeriksaan (BAP), Demi itu buru-buru mau mengantar saudaranya ke bandara sehingga mengambil lajur kanan. Tetapi, di depannya Eksis kendaraan, kemudian yang bersangkutan ambil lajur kiri maka terjadilah tabrak bagian belakang truk kontainer tersebut,” tuturnya.

Dari lajur kanan, lanjut dia, Buat mendahului sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Eksis batas maksimal dan minimal. Lajur sebelah kanan itu kecepatan 80 kilometer per jam Buat batas maksimal dan lajur kiri maksimal 60 kilometer per jam.

Mengenai dugaan pengemudi mobil dalam keadaan Tak fit atau mengantuk, Kompol Mamat menyatakan kondisi pengemudi normal, Tetapi memacu kendaraan melewati ambang batas kecepatan.

“Tak Eksis, hasil pemeriksaan BAP itu Tak Eksis. Memperhatikan kondisi di lapangan, Tak Eksis pengereman karena kecepatannya di situ terlihat dari hasil TAA adalah 127,3 kilometer per jam,” papar dia membeberkan.

Cek Artikel:  Pantun Bamsoet Begitu Sidang Tahun MPR-DPR 2024: Kotak Nihil Jangan Tamat Membangun Kita Terbelah

Sebelumnya, pemilik RM ternama khas Makassar Pallu Basa di Jalan Serigala bernama Hajjah Nurjannah (35) dan anaknya Muhammad Fadlan (7) tewas dalam kecelakaan maut di Jalan Tol Layang Reformasi Makassar, Sulsel pada Rabu (25/9) malam.

Mobil yang dikemudikan suaminya H. Al Qadri Chaeruddin (36) menabrak bagian belakang truk kontainer Demi melaju dalam kecepatan tinggi.

Dalam peristiwa, suami korban selamat dan satu penumpang lainnya bernama Khaerunnisa Chaeruddin selamat, Tetapi sempat dibawa ke Rumah Sakit Ibnu Sina Buat perawatan medis.

Mungkin Anda Menyukai