Liputanindo.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) mengatakan anak yang membunuh Bapak dan neneknya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Bisa dihukum secara pidana. Pelaku MAS (14) Bisa dijerat dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Kalau dia cakap menurut hukum, itu tetap diproses. Dia sudah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum,” kata Deputi Bidang Perlindungan Tertentu Anak KemenPPPA Nahar, dikutip Antara, Senin (9/12/2024).
MAS sejauh ini Tetap dilakukan pemeriksaan oleh polisi dengan didampingi psikolog Kepada memastikan apakah anak cakap Kepada mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Nahar mengatakan tindakan pidana yang dilakukan MAS melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
“Kalau seandainya dia Kagak punya keterbatasan secara mental dan intelektual, maka ancaman pidananya kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan luka berat dan meninggal itu Bisa Tiba 15 tahun ya. Sepuluh tahun (hukuman) Kepada luka berat, 15 tahun (hukuman) yang Tiba meninggal. Terdapat di Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang 23 Tahun 2004 tentang PKDRT,” Terang Nahar.
Begitu ini MAS dititipkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Sementara Polres Metro Jakarta Selatan Tiba Begitu ini Tetap mendalami kasus ini Kepada menemukan motif pembunuhan. Di sisi lain, tim pendamping psikolog MAS Tetap bekerja mendalami kondisi mental, psikis, dan kejiwaan yang dialami oleh MAS.
“Terdapat hal yang perlu didalami dari sisi psikologis. Tetap butuh waktu. Apakah kondisi psikis berkaitan dengan perbuatan yang dia lakukan atau Kagak,” kata Nahar

