Anak bukan Budak Teknologi Digital

EMPAT presiden terakhir mempunyai komitmen yang sama Buat melindungi anak-anak. Komitmen mereka semata-mata diperuntukkan menjalankan perintah konstitusi bahwa anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Bentuk perlindungan anak sejak Presiden Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono, Joko Widodo, hingga Presiden Prabowo Subianto berbeda-beda sesuai dengan kondisi Rasional pada masa mereka memimpin negeri ini.

Megawati membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pada masa SBY ditambahkan pemberatan Hukuman pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Kemudian era Jokowi menambahkan pidana pokok berupa pidana Tewas dan pidana seumur hidup, serta pidana tambahan kebiri kimia.

Presiden Prabowo Konsentrasi melindungi anak dari kejahatan digital. Kondisi Rasional Begitu ini ialah banyak anak yang menjadi korban kemajuan teknologi digital. Rupanya teknologi digital itu ibarat pisau bermata dua.

Mata pisau yang satu ialah teklogi digital membawa kemajuan yang pesat bagi Mahluk dan kemanusiaan. Mata pisau yang satu Kembali Malah merusak dan memorak-porandakan sendi-sendi Derajat kemanusiaan, terutama anak-anak.

Daya rusak teknologi digital terkonfirmasi dari hasil survei National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) 2022 yang menempatkan Indonesia di peringkat keempat dunia dan kedua di tingkat ASEAN terkait dengan kasus pornografi daring yang melibatkan anak.

Cek Artikel:  Terhempas Kota Cerdas

Data Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menyebutkan dalam empat tahun terakhir, terdapat lebih dari 5,5 juta kasus konten pornografi anak. Bukan hanya itu, 48% anak Indonesia mengalami perundungan daring dan 80 ribu anak di Dasar 10 tahun terpapar oleh judi daring.

Bahkan, pada periode Januari hingga Juli 2024, Sekeliling 3.000 anak dirawat di Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya karena Elemen penggunaan gawai. Mulai ketagihan, perlambatan tumbuh kembang, hingga trauma akibat konten media sosial.

Hasil penelitian Unicef 2023 Membangun bulu kuduk berdiri karena 50,3% anak telah Menyaksikan gambar seksual di media sosial dan Sekeliling 2% anak telah diperlakukan atau diancam Buat melakukan kegiatan seksual. Intervensi lainnya ialah 99,4% anak menggunakan internet dengan rata-rata 5,4 jam per hari.

Cek Artikel:  Negara Boros

Anak-anak itu, menurut penelitian Unicef, pernah Menyaksikan gambar-gambar seksual di media sosial, sebagian besar di Tiktok, Instagram, dan Facebook. Beberapa anak telah menerima permintaan di media sosial Buat mengirimkan foto atau video ‘bagian tubuh privat’ mereka.

Intervensi Unicef itu selaras dengan data Badan Pusat Statistik 2024. Disebutkan bahwa 39,71% anak usia Awal di Indonesia telah menggunakan telepon seluler, sementara 35,57% lainnya sudah mengakses internet. Bahkan Kalau diperinci per Grup usia, terdapat 5,88% anak di Dasar usia satu tahun yang sudah menggunakan gawai.

Negara Bukan boleh berpangku tangan, harus proaktif mencegah Akibat Jelek teknologi digital. Langkah yang diambil Presiden Prabowo Subianto ialah meresmikan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) pada 28 Maret 2025.

Apresiasi patut diberikan kepada Kemenkomdigi yang menginisiasi Kelahiran PP Tunas. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan PP Tunas merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Proses penyusunan PP tersebut melibatkan 287 masukan dari 24 pemangku kepentingan dan ratusan lembaga dari dalam dan luar negeri.

Cek Artikel:  Menggagas Pemilu Pendahuluan

PP Tunas sama sekali Bukan melarang anak menggunakan gawai. Akan tetapi, PP mengatur produk, layanan, dan fitur yang diakses anak harus sesuai dengan tahap perkembangan mereka.

Pasal 21 PP Tunas mengatur anak berusia di Dasar 13 tahun dapat Mempunyai akun dengan persetujuan orangtua pada platform Mempunyai profil risiko rendah dan dirancang Tertentu anak. Anak berusia 13-16 tahun dapat Mempunyai akun dengan persetujuan orangtua hanya pada platform dengan profil risiko rendah.

Anak berusia 16 tahun hingga sebelum 18 tahun dapat Mempunyai akun dengan dua syarat, Buat platform dengan risiko rendah tanpa persetujuan orangtua dan platform dengan risiko tinggi dengan persetujuan orangtua.

Regulasi PP Tunas Bukan boleh menjadi Harimau kertas, harus berjalan tegak lurus Buat mencegah anak-anak menjadi komoditas digital dari penyelenggara sistem elektronik. Biarkan anak-anak menjadi tuan, bukan budak, atas digital.

Mungkin Anda Menyukai