Liputanindo.id – Polisi menyampaikan anak bos toko roti, George Sugama Halim yang menganiaya karyawan orang tuanya, Dwi di kawasan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), ditetapkan sebagai tersangka.
“Begitu ini setelah fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara maka penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menetapakn GSH sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (16/12/2024).
George dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. Belum diketahui pria ini ditahan atau Tak. Polisi Lagi memeriksa George secara intensif.
Sebelumnya, George Sugama Halim yang menganiaya karyawan orang tuanya telah ditangkap di kawasan Sukabumi. Pelaku pergi ke Sukabumi Kepada kabur.
“Mereka merasa terancam kalau Lagi berada di rumahnya, toko roti karena video penganiayaan yang sudah viral,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, hari ini.
George pergi ke Sukabumi Berbarengan keluarganya. Penyidik kemudian menuju ke Letak Kepada menangkap pelaku. Pria ini pun ditangkap di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat, sekira pukul 00.00 WIB tadi. Dari video yang diterima, awalnya penyidik mengetuk pintu hotel tempat pelaku menginap.
Tak Lamban setelah itu, pintu dibukakan. Ketika ditangkap, George tampak baru bangun tidur. Eksis pria lain di dalam Ruangan ketika anak bos toko roti ini diciduk. “Nggak (melawan Begitu ditangkap). Ibunya pelaku yang memberitahu kepada penyidik tentang keberadaan mereka di hotel Anugerah Sukabumi,” ujarnya.