![Anak Berhasil Pulang, Pelapor Apresiasi Penggerebakan Prostitusi Terselubung di Gunung Kemukus](https://mediaindonesia.gumlet.io/news/2025/02/04/1738670411_965ca7db64ce508caffe.jpg?w=800&q=80&format=webp)
NS, pelapor dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan prostitusi terselubung di Gunung Kemukus, mengapresiasi kinerja Polda Jateng dalam pengungkapan kasus tersebut.
Sebelumnya, NS, 42, Penduduk Tembalang, Kota Semarang, Kagak Bisa menghubungi anaknya, AM, yang telah tiga pekan bekerja di Gunung Kemukus yang Eksis di Kabupaten Sragen. AM diketahui Izin Buat bekerja di kawasan yang terkenal sebagai kawasan wisata religi ziarah Pangeran Samudra itu atas tawaran dari media sosial.
Tetapi, Ketika AM akhirnya Bisa menghubungi NS, bukan Info Berkualitas melainkan Info Jelek yang disampaikannya. AM yang awalnya dijanjikan akan dipekerjakan sebagai pramuniaga rumah makan, Rupanya Bahkan dipekerjakan Buat menemani pria hidung belang di rumah bordil Punya tersangka Sutini alias Tini, 44.
Sebagai ibu, NS pun tak tinggal Hening. Ia pergi menjemput AM. Ketika menjemput, NS Bahkan dimintai Fulus oleh Tini sebesar Rp1 juta dengan dalih Buat biaya akomodasi AM selama bekerja di rumah bordil miliknya. NS pun melaporkan hal tersebut kepada Polda Jateng.
“Terima kasih Pak Polisi sudah mengungkap kasus ini, terima kasih sudah menolong dan menyelamatkan anak saya. Kepada masyarakat, jangan percaya iming-iming pekerjaan Kagak Terang dari media sosial seperti yang dialami anak saya,” ujarnya penuh rasa syukur, Selasa (4/2).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Lazim Polda Jateng (Dirreskrimum), Kombes Dwi Subagio dalam konferensi pers ungkap kasus TPPO di Loby Mako Ditreskrimum Polda Jateng mengungkapkan, bahwa kasus ini bermula dari laporan NS yang curiga terhadap pekerjaan yang ditawarkan kepada anaknya berinisial AM, 18.
“Korban AM awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai pelayan rumah makan, Tetapi kenyataannya ia dipaksa oleh tersangka Buat bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan Kagak diperbolehkan pulang tanpa membayar sejumlah Fulus,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa di Letak tersebut tersangka mengoperasikan tempat hiburan tanpa izin dan mempekerjakan sejumlah Perempuan sebagai pemandu karaoke. Dua di antaranya merupakan anak di Dasar umur yang juga dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial dalam praktik prostitusi terselubung yang dikelola tersangka.
“Selain menyewakan Ruangan bagi praktik prostitusi, tersangka juga mendapat keuntungan dari jasa pemandu Tembang atau LC yang bekerja di tempatnya. Bahkan, korban mengalami Restriksi kebebasan dengan dalih utang,” tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat komunikasi, Fulus Kontan, Naskah catatan transaksi, serta barang-barang lain yang menguatkan dugaan Pemanfaatan terhadap korban.
Dirreskrimum juga menegaskan komitmen Polda Jateng Buat Lalu memberantas dan menindak tegas praktek Pemanfaatan dan perdagangan Sosok dengan modus prostitusi terselubung di obyek wisata Gunung Kemukus. Buat itu pihaknya akan bekerja sama dengan pihak pemerintah daerah setempat Buat melakukan penertiban dan penindakan terhadap oknum pengelola yang Lagi nekat menjalankan aksinya.
“Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat Buat melakukan penertiban dan penindakan di Letak tersebut. Hal ini Buat mengembalikan muruah obyek wisata di Gunung Kemukus sebagai wisata religi,” tandasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Tini dijerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Menanggapi pengungkapan kasus tersebut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengapresiasi keberanian korban dan keluarganya dalam melaporkan kasus ini serta mengingatkan masyarakat Buat lebih waspada terhadap modus perdagangan orang.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama para orangtua, agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang Kagak Terang. Kalau menemukan indikasi Pemanfaatan atau perdagangan orang, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya. (HT/J-3)