ASOSIASI Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) berharap pemerintahan Prabowo Subianto membuat kementerian khusus untuk haji dan umroh. Hal itu setelah berkembangnya isu terkait dibuatnya kementerian haji dan umroh di susunan pemerintahan selanjutnya.
Ketua Amphuri Firman M Noor menjabarkan alasan perlu dibentuknya kementerian haji dan umroh seperti Arab Saudi yang sudah fokus penyelenggaraan ibadah haji sejak 12 Dzulhijah atau ketika haji sebelumnya selesai.
“Kemudian visi dari Arab Saudi sangat serius menjadikan sektor usaha haji dan umroh sebagai kontribusi yang terbesar bagian penguatan pelayanan dan pemasukan bagi Arab Saudi,” kata Firman di Jakarta Pusat, Kamis (10/10).
Baca juga : Amphuri Harap Kementerian Haji dan Umrah Dibentuk seperti Arab Saudi
Indonesia sebagai pengirim jemaah terbesar untuk menyiapkan kementerian yang sejajar dengan kementerian haji di Arab Saudi. Dengan begitu penyelenggaran ibadah haji ke depan dapat lebih baik serta terkondisikan sesuai dengan keinginan para jemaah yang saat ini daftar tunggunya semakin banyak. Diketahui saat ini daftar tunggu haji lebih dari 5 juta orang dan terus akan tumbuh.
Selanjutnya adalah sektor usaha haji dan umroh bisa memberi kemanfaatan secara ekonomi bagi kita yang saat ini masih sangat terkesan semuanya kemanfaatan bagi Arab Saudi dan belum porsi untuk kembali kemanfaatan dan kemaslahatan bagi masyarakat Indonesia.
“Dan kita juga menginginkan ke depan adalah birokrasi-birokrasi tersebut akan menjadi birokrasi memudahkan di level G2G,” ucapnya.
Baca juga : Ashuri Gandeng Perusahaan Arab Saudi Tingkatkan Pelayanan bagi Jemaah Haji Umrah
“Sebagaimana kita lihat sekarang kebijakan Arab Saudi sudah langsung masuk kepada proses universal ada yang aplikasi yang langsung diakses oleh siapapun di seluruh dunia. Indonesia sebagai negara berdaulat yang punya kepentingan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjalankan ibadah di Tanah Kudus perlu juga memperhatikan aspek-aspek keselamatan, aspek-aspek perlindungan, kepastian hak dan untuk dapat menjalankan ibadah secara baik,” jelasnya.
Dengan adanya kepentingan tersendiri kita harapkan potensi ekonominya bisa lebih bisa ditingkatkan.
“Kemarin baru saja Kementerian Keuangan Sri Mulyani memberikan kajian hampir Rp160 triliun transaksi haji dan umroh dalam satu tahun. Sedangkan UU 8/2019 bahwasannya penyelenggaran ibadah haji dan umrah oleh pihak swasta eksklusif hanya bagi WNI dan muslim,” jelasnya.
Maksudnya Kementerian haji dan umroh juga sangat berperan aktif nanti ke depan akan mengembangkan sektor usaha dan potensi ekonomi umat Indonesia. (Z-9)