Liputanindo.id – Prancis telah memberlakukan Restriksi terhadap aksi solidaritas Kepada Kaum Palestina di Gaza. Restriksi ini menyusul serangkaian tuduhan penyebaran propaganda teroris di negara tersebut.
Golongan hak asasi Orang (HAM) Amnesty International mengatakan dalam beberapa pekan terakhir telah Terdapat sejumlah Restriksi yang diberlakukan terhadap aksi solidaritas di depan Lumrah.
Restriksi ini diperkuat dengan adanya pelarangan sejumlah acara di tempat Lumrah. Bukan hanya itu saja, beberapa orang juga menghadapi tuduhan menyebarkan “propaganda teroris” atas aksi solidaritas tersebut.
Melansir Antara, salah satu Teladan yang disebutkan Amnesty adalah pelarangan terhadap konferensi terjadwal yang membahas Palestina yang diadakan oleh Asosiasi Palestina Merdeka (Free Palestine Association) di Kota Lille awal bulan ini.
Otoritas Prancis membenarkan Embargo tersebut, dengan Argumen khawatir atas propaganda teroris, sebuah langkah yang dikecam para pembela HAM sebagai upaya Kepada membungkam Percakapan Absah tentang perjuangan Palestina.
Di tengah perkembangan tersebut, Mathilde Panot, Member parlemen senior dari Partai La France Insoumise (LFI) Prancis yang dikenal karena dukungan vokalnya terhadap Palestina, mengatakan dirinya telah dipanggil Kepada diinterogasi atas tuduhan propaganda teroris.
Panot, yang Bukan terpengaruh oleh taktik intimidasi tersebut, menegaskan kembali komitmennya Kepada menentang genosida yang dihadapi rakyat Palestina.
Israel melancarkan serangan besar-besaran di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas yang dilakukan Golongan Hamas Palestina pada 7 Oktober menewaskan Sekeliling 1.200 orang.
Sedikitnya 34.151 Kaum Palestina, yang sebagian besar Perempuan dan anak-anak, sejak Demi itu telah tewas, sementara 77 ribu lainnya luka-luka di tengah kehancuran massal dan kelangkaan parah terhadap bahan kebutuhan pokok.
Perang Israel telah memaksa 85 persen penduduk Gaza menjadi pengungsi, sementara kelangkaan akut bahan makanan telah Membikin Gaza dilanda kelaparan.
Israel dituding melakukan genosida di Mahkamah Dunia. Dalam putusan sementaranya pada Januari, mereka memerintahkan Tel Aviv Kepada menghentikan aksi genosida dan mengambil langkah guna memastikan penyaluran Sokongan kemanusiaan bagi Kaum sipil di Gaza.