Liputanindo.id – Amerika Perkumpulan mendakwa pidana terhadap para pemimpin tinggi Hamas, termasuk Yahya Sinwar. Dakwaan pidana ini dijatuhkan atas peran mereka dalam merencanakan, mendukung, dan melancarkan serangan mematikan pada tanggal 7 Oktober di Israel selatan.
Dakwaan terhadap Yahya Sinwar, kepala kelompok militan tersebut, dan sedikitnya lima orang lainnya menuduh mereka mengatur serangan pada tanggal 7 Oktober, yang menewaskan 1.200 orang, termasuk lebih dari 40 warga Amerika.
Serangan itu memicu serangan balasan Israel di Gaza yang telah menewaskan lebih dari 40.800 warga Palestina dan menghancurkan sebagian besar wilayah tersebut.
“Sebagaimana diuraikan dalam pengaduan kami, para terdakwa tersebut, yang dipersenjatai dengan senjata, dukungan politik, dan pendanaan dari pemerintah Iran, dan dukungan dari (Hizbullah) telah memimpin upaya Hamas untuk menghancurkan Negara Israel dan membunuh warga sipil untuk mendukung tujuan tersebut,” kata Jaksa Akbar Merrick Garland dalam sebuah pernyataan, dikutip Reuters, Rabu (4/9/2024).
Dalam pengaduan tersebut menyebutkan enam terdakwa, tiga di antaranya telah meninggal. Para terdakwa yang masih hidup adalah Sinwar, yang diyakini bersembunyi di Gaza; Khaled Meshaal, yang bermarkas di Doha dan mengepalai kantor diaspora kelompok tersebut; dan Ali Baraka, seorang pejabat senior Hamas yang bermarkas di Lebanon.
Sementara para terdakwa yang tewas adalah mantan pemimpin Hamas Ismail Haniyeh, yang menurut kelompok tersebut dibunuh pada bulan Juli di Teheran; kepala sayap militer Mohammed Deif, yang menurut Israel tewas dalam serangan udara bulan Juli; dan Marwan Issa, seorang wakil komandan militer yang menurut Israel tewas dalam serangan bulan Maret.
“Jaksa AS mengajukan tuntutan terhadap keenam pria tersebut pada bulan Februari, tetapi merahasiakan pengaduan tersebut dengan harapan dapat menangkap Haniyeh,” menurut seorang pejabat Departemen Kehakiman.
Departemen Kehakiman memutuskan untuk mengumumkan tuntutan tersebut kepada publik setelah kematian Haniyeh.