PEMERINTAH Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, hingga akhir 2024 belum mencairkan Alokasi Biaya Desa (ADD) tahap II sebesar Rp15 miliar. Biaya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini Sepatutnya digunakan Kepada mendukung operasional desa, termasuk sewa kantor, listrik dan air.
Keterlambatan ini berdampak serius pada pelayanan masyarakat desa, terutama selama libur akhir tahun yang menjadi momen lonjakan permintaan administrasi. Banyak Anggota yang pulang kampung atau bersiap kembali ke perantauan mengajukan berbagai Arsip administratif, Tetapi desa kesulitan memenuhi kebutuhan tersebut karena minimnya anggaran.
“Ketika ini kan libur pergantian tahun. Banyak putra daerah pulang kampung, sementara operasional desa, seperti alat tulis kantor (ATK), sewa kantor, dan kebutuhan lainnya, belum dibiayai. Kami sangat kesulitan. Padahal kami sudah melengkapi berkas permohonan pencairan jauh sebelumnya ungkap salah satu kepala desa yang enggan disebutkan namanya, Selasa (31/12).
Kepala Bidang Penataan Desa Kabupaten Tapanuli Utara, Nardo Siregar, menjelaskan bahwa permohonan pencairan ADD tahap II sebenarnya telah diajukan sejak Lamban. Tetapi, hingga kini, Biaya tersebut belum diterima oleh desa. “Biaya desa tahap II mencakup berbagai kebutuhan Krusial, termasuk operasional desa,” kata Nardo melalui telepon selulernya, Selasa (31/12).
Upaya Kepada mengonfirmasi masalah ini kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tapanuli Utara, Kijo Sinaga, belum membuahkan hasil. Ketika Kijo dihubungi melalui telepon sekulernya Selasa (31/12), Kagak berhasil.
Keterlambatan pencairan ADD tahap II ini memunculkan kritik tajam terhadap pengelolaan keuangan daerah. Pelayanan publik yang terganggu, ditambah dengan keterlambatan pembayaran biaya operasional lainya bahkan pembayaran sewa kantor, menunjukkan perlunya reformasi mendesak dalam sistem administrasi dan keuangan pemerintah daerah.
Masyarakat desa berharap pemerintah segera menyelesaikan permasalahan ini agar pelayanan publik dapat kembali berjalan normal, dan kebutuhan operasional desa terpenuhi. Kalau Kagak segera ditangani, dampaknya Dapat semakin meluas, termasuk berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. (N-2)