ALMI Polisikan 26 Definisis yang Diduga Promosikan Judi Online

Liputanindo.id JAKARTA – Sebanyak 26 artis/publik figure dilaporkan ke Polisi oleh Aliansi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI). Laporan tersebut terkait dugaan promosi situs judi online yang dilakukan oleh para selebritas tersebut.


Ketua ALMI, Zainul Arifin, mengungkapkan, jika pihaknya menemukan ada 15 video terkait dugaan tindak pidana itu.


“Video itu diperankan oleh 26 public figure. Salah satunya yang sudah terungkap di media adalah artis Wulan Guritno, yang minggu ini akan dipanggil dan dimintai keterangan,” kata Zainul, di Bareskrim Mabes Polri, Senin (4/9/2023).

Zainul juga sudah menyerahkan barang bukti ke pihak penyidik. Nantinya, giliran pihak penyidik yang akan memproses kasus tersebut.


“Lalu tadi kita sudah menyampaikan ke kawan-kawan penyidik siber terkait bukti-bukti elektronik salah satunya bukti gambar, kemudian bukti video yang telah kita sampaikan untuk ditelaah sebagai bukti permulaan,” kata Zainul.

Cek Artikel:  Bersebelahan dengan Mingyu SEVENTEEN, Shenina Cinnamon Pusat perhatian Ngobrol dengan Angga Yunanda


“Maka dari sini kita berharap kawan-kawan penyidik untuk dapat memanggil para publik figur yang disangkakan terkait judi online ini dalam waktu secepatnya agar ada kepastian dan keadilan hukum terhadap masyarakat,” tambahnya.


Meskipun begitu, Zainul masih mengedepankan asas praduga tak bersalah. Beberapa artis mengira situs yang dipromosikan adalah situs game online.


“Maka dari itu tadi kita berdiskusi memang nanti akan ahli yang menyampaikan kepada penyidik terkait BAP ahli bahwa ada beda penafsiran dengan game online dan judi online,” ujar Zainul.


26 orang selebritas yang diadukan terdiri dari berbagai profesi. Di antaranya ada penyanyi, vokalis, kemudian penyanyi dangdut, penyanyi pop, komedian kemudian ada juga artis. Beberapa inisial artis yang diadukan ialah AT, ZG, DC, WG, OL, S, VP, DP, YL, DD, AL, BW, dan lain-lain.

Cek Artikel:  Kuasa Hukum Rebbeca Klopper Ungkap Penyebar Video Syur Sudah Ditangkap

Zainul mengatakan, kerugian akibat judi online dialami sejumlah korban. Mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.


Sejumlah korban menurutnya, saat ini belum berani melapor karena adanya kerancuan antara game online dan judi online. Kalau memang terbukti sebagai aktivitas perjudian maka para artis itu bisa saja dilaporkan.


“Makanya 26 artis ini kan bisa disangkakan pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara atau maksimal denda Rp 1 miliar,” katanya. (IRN)

Baca Juga:
Wulan Guritno Gugat Mantan Kekasihnya Sabda Ahessa Soal Pinjaman Rp396 Juta

 

Baca Juga:
Polisi Jerat Tersangka ‘YA’ dalam Kasus Tewasnya Anak Tamara Tyasmara dengan Pasal Berlapis

Cek Artikel:  Tubagus Joddy Langsung Ziarah ke Makam Vanessa Angel dan Bibi Usai Dinyatakan Bebas Bersyarat

 

Mungkin Anda Menyukai