Ali Fikri Sebut Penyidik Internal Geledah Tiga Rutan KPK dan Sita Alat Bukti Kasus Pungli

Liputanindo.id JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap tiga Rumah Tahanan Negara (Rutan) milik KPK sendiri dan menyita sejumlah alat bukti terkait perkara pungutan liar oleh pegawai di instansi tersebut.

“Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain berbagai dokumen catatan kaitan penerimaan sejumlah uang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga:
Bendum NasDem: Ketum Capek Lihat Informasi Korupsi SYL

Ia mejelaskan, temuan tersebut selanjutnya akan dipelajari untuk kemudian disertakan dalam berkas perkara para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Cek Artikel:  Jumlah Kerugian Rp52 M, Bos PT MULTI VISI Dilaporkan Para Korban UOB Atas Dugaan Pencucian Duit

Dalam keteranganya, dikutip dari laporan Antara, penggeledahan tersebut dilakukan tim penyidik internal KPK pada Selasa (27/2/2024) di Rutan cabang KPK, meliputi Rutan di Gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu juga menegaskan penggeledahan tersebut adalah bagian komitmen KPK untuk segera memproses disiplin pegawai dan penyidikan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menyatakan 90 pegawai KPK bersalah dalam perkara pungli di Rutan KPK.

Sebanyak 78 pegawai terperiksa dijatuhi sanksi berat berupa permohonan maaf secara langsung dan terbuka, sementara 12 lainnya akan diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK untuk pemeriksaan dan penyelesaian lebih lanjut.

Cek Artikel:  Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Modus Tempel di Serang

“Jadi yang disidangkan hari ini ada enam berkas perkara seluruhnya berjumlah 90 orang terperiksa. Tadi juga sudah diikuti bahwa sanksi yang dijatuhkan terhadap para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024). (IRN)

 

Baca Juga:
Berhenti dari Ketua KPK, Firli Mau Hidup Sebagai Rakyat Jelata

 

Mungkin Anda Menyukai