Liputanindo.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tak Dapat dihilangkan Asal Mula merupakan bagian dari proses penindakan.
“Di Pasal 6 Undang-Undang KPK kan Terang, KPK melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi. Nah, kegiatan tangkap tangan itu kan bagian dari penindakan, jadi saya kira enggak akan hilang juga,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2024), dikutip dari Antara.
Alex mengakui istilah OTT memang Tak tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tetapi, dalam undang-undang itu tercantum soal pihak yang tertangkap tangan dalam penindakan. Sehingga menurutnya polemik soal OTT hanya soal perbedaan istilah saja.
“Kalau tertangkap tangan kan enggak mungkin dihapuskan karena itu diatur dalam undang-undang. Sekadar istilah saja mungkin,” ujarnya.
Lebih lanjut, Alex menilai OTT Tetap menjadi instrumen penindakan yang efektif karena penyelesaian proses hukum yang berawal dari kegiatan tersebut relatif Segera.
“Sebetulnya kalau tertangkap tangan, ya siapa pun orang yang tertangkap tangan Mekanis menjadi tersangka. Karena apa? Di situ sudah Eksis barang buktinya. Di situ sudah (Eksis) pelakunya, sudah Eksis semuanya,” kata Alex.
Sebelumnya, calon pimpinan (capim) KPK Johanis Tanak menginginkan OTT ditiadakan karena Tak sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP.
Menurutnya, OTT Tak Benar karena kata operasi adalah sesuatu yang telah dipersiapkan dan direncanakan. Lampau pengertian tangkap tangan berdasarkan KUHAP adalah peristiwa penindakan hukum yang pelakunya seketika langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau Eksis satu perencanaan, operasi itu terencana, peristiwa yang terjadi suatu ketika itu tertangkap, ini suatu tumpang tindih yang Tak Benar,” kata Johanis Ketika uji kelayakan dan kepatutan capim KPK yang digelar Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Selaku Wakil Ketua KPK periode ini, dia pun mengaku sudah menyampaikan ketidaksetujuan terhadap kegiatan OTT. Tetapi, mayoritas di KPK mengatakan OTT merupakan tradisi.
“Tapi seandainya saya Dapat jadi (pimpinan KPK), Minta izin, jadi ketua, saya akan tutup, close, karena itu Tak sesuai dengan pengertian yang dimaksud dalam KUHAP,” kata pria yang berlatar belakang jaksa tersebut.
Ketika menyampaikan rencananya Demi meniadakan OTT, Johanis pun langsung disambut dengan tepuk tangan oleh orang-orang yang berada di ruangan rapat Komisi III DPR RI.
Menurutnya, KPK Semestinya menjalankan ketentuan yang sesuai dengan undang-undang, bukan semata-mata berdasarkan logika.