Alex Tersangka Suap Dilantik Jadi Personil DPR bukan Urusan KPK

Alex: Tersangka Suap Dilantik Jadi Anggota DPR bukan Urusan KPK
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/08/2024).(MI/Usman Iskandar)

KOMISI Pemberantasan Korupsi tidak akan cawe-cawe terkait dengan dilantiknya tersangka suap Anwar Sadad sebagai anggota DPR 2024-2029 pada Selasa (1/10/2024) lalu. Lembaga antirasuah menilai hal tersebut merupakan ranah Komisi Pemilihan Lumrah (KPU) RI.

“Niscayanya KPU melaksanakan atau mengusulkan pelantikan anggota DPR berdasarkan peraturan atau ketentuan yang berlaku,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Rabu (2/10/2024).

Ia mengakui Anwar belum dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap atas kasus suap dana hibah yang menjerat politikus Partai Gerindra tersebut.

Baca juga : 21 Orang Dicekal Terkait Kasus Suap Anggaran Hibah Jatim

“Barangkali karena belum ada putusan pengadilan atau belum ada upaya paksa dari penyidik untuk menahan tersangka, maka, KPU masih mengusulkan yang bersangkutan untuk dilantik,” lanjutnya.

Cek Artikel:  Cak Imin Ingin Gus Dur Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Hanya saja, lanjut Alex, KPK sudah memberikan daftar tersangka ke KPU. Dengan demikian perkara pelantikan anggota DPR ataupun DPRD sudah bukan menjadi urusan KPK.

“KPK sudah memberitahukan siapa saja yang berstatus tersangka yang terpilih menjadi anggota DPRD/DPR ke KPU. Urusan pelantikan bukan menjadi urusan KPK,” cetus dia.

Baca juga : Sita Rp380 Juta Terkait Anggaran Hibah Jatim, KPK Niscayakan Panggil Pemilik rumah yang Digeledah

Sebagai informasi, Anwar merupakan salah satu orang yang dicegah ke luar negeri sejak 26 Juli 2024 dalam kasus dugaan suap dana hibah di Jawa Timur.

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini empat di antaranya berstatus sebagai penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

Cek Artikel:  Peran Vital Satpol PP Menjaga Ketertiban Lazim dan Melindungi Hak Masyarakat

Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Absahat Sepuh Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, pada 29 September 2023. (Can/P-3)

Mungkin Anda Menyukai